PMK 22/2020

Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 21:45 WIB
Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi terkait dirilisnya beleid baru ini.

Adapun beleid baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015.

Melalui Siaran Pers No.SP-12/2020 bertajuk Prosedur Permohonan Advance Pricing Agreement Kini Lebih Mudah dan Dapat Berlaku Mundur, DJP mengatakan pengajuan APA mulai 18 Maret 2020 dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Dan kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resmi tersebut, Kamis (26/3/2020).

Penyelesaian permohonan APA yang lengkap, sambung otoritas pajak, dilakukan melalui perundingan dan pengujian material atas permohonan tersebut dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, pengajuan APA dapat dilakukan dalam periode 12 sampai dengan 6 bulan sebelum dimulainya periode APA dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar menggunakan formulir yang sudah ditentukan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Adapun kelengkapan permohonan APA termasuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) untuk tiga tahun pajak terakhir, serta penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

DJP menegaskan prinsip kewajaran dan kelaziman diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar. Hal ini berlaku atas setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak nonafiliasi tapi harga dan lawan transaksi ditentukan pihak afiliasi.

Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 juga mengatur secara lengkap tata cara permohonan, perundingan, peninjauan kembali, pembatalan, dan pembaruan APA serta penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Simak pula artikel ‘Soal PMK Baru Advance Pricing Agreement, Ini Kata DJP’.

Sekadar informasi, APA adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Advance Pricing Agreement?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya