KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

Pedagang berjualan melalui siaran langsung melalui media sosial di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2023). ANTARA FOTO/Walda Marison/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim Pasar Tanah Abang mulai ramai lagi berkat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023.

Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Permendag 31/2023 diperlukan untuk menciptakan perkembangan yang selaras dan kompetisi yang sehat bagi perdagangan daring dan luring.

"Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum," ujar Zulhas, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ke depan, Zulhas mengatakan pihaknya akan terus menyiapkan regulasi guna memberikan perlindungan terhadap produk UMKM. Salah satunya, saat ini Kemendag bersama kementerian/lembaga lainnya sedang menyiapkan positive list yang memuat daftar barang dibawah FOB US$100 yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce.

"Produk yang masuk positive list jumlahnya tidak banyak. Artinya, selain produk tersebut dipersilahkan menggunakan jalur impor biasa," ujar Zulhas.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan nantinya hanya ada 10 jenis barang yang masuk dalam positive list tersebut.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Positive list sedang dibahas bersama kementerian/lembaga lainnya dan nantinya akan ditetapkan dalam bentuk keputusan mendag (kepmendag).

Secara umum, barang yang masuk positive list adalah barang-barang yang memang tidak diproduksi UMKM. "Barangnya secara prinsip memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM," ujar Rifan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra