KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

Pedagang berjualan melalui siaran langsung melalui media sosial di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2023). ANTARA FOTO/Walda Marison/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim Pasar Tanah Abang mulai ramai lagi berkat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023.

Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Permendag 31/2023 diperlukan untuk menciptakan perkembangan yang selaras dan kompetisi yang sehat bagi perdagangan daring dan luring.

"Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum," ujar Zulhas, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ke depan, Zulhas mengatakan pihaknya akan terus menyiapkan regulasi guna memberikan perlindungan terhadap produk UMKM. Salah satunya, saat ini Kemendag bersama kementerian/lembaga lainnya sedang menyiapkan positive list yang memuat daftar barang dibawah FOB US$100 yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce.

"Produk yang masuk positive list jumlahnya tidak banyak. Artinya, selain produk tersebut dipersilahkan menggunakan jalur impor biasa," ujar Zulhas.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan nantinya hanya ada 10 jenis barang yang masuk dalam positive list tersebut.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Positive list sedang dibahas bersama kementerian/lembaga lainnya dan nantinya akan ditetapkan dalam bentuk keputusan mendag (kepmendag).

Secara umum, barang yang masuk positive list adalah barang-barang yang memang tidak diproduksi UMKM. "Barangnya secara prinsip memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM," ujar Rifan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja