SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Perlukah Debat Khusus Perpajakan dalam Pemilu 2024? Isi Survei Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2023 | 08:00 WIB
Perlukah Debat Khusus Perpajakan dalam Pemilu 2024? Isi Survei Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Di berbagai belahan dunia, debat antar calon presiden sering kali menjadi sorotan utama dalam kampanye pemilu. Salah satu tema debat yang kerap kali menarik perhatian adalah perpajakan.

Ketika berbicara tentang perdebatan mengenai pajak, kita tak bisa mengabaikan apa yang terjadi di negara-negara lain. Contohnya di Amerika Serikat (AS), isu perpajakan telah mendapatkan tempat utama dalam debat calon presiden.

Para calon presiden di AS secara terbuka dan tegas berbicara tentang rencana perpajakan mereka, termasuk apakah mereka akan menaikkan atau menurunkan tarif pajak, mengubah peraturan perpajakan, atau bahkan merombak seluruh sistem perpajakan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam debat, para kandidat akan secara langsung menghadapi pertanyaan dari moderator dan lawan debat mereka. Hal ini memberikan kesempatan bagi publik untuk mendengar argumen-argumen para capres dalam membiayai agenda dan program yang akan mereka gulirkan. Publik pun akhirnya dapat lebih memahami program perpajakan yang akan dijalankan.

Namun, di Indonesia, kita jarang melihat debat soal perpajakan secara mendalam. Isu perpajakan sering kali hanya menjadi salah satu poin dalam platform calon presiden atau partai politik, tetapi tidak mendapatkan perhatian yang cukup dalam debat publik.

Apabila debat ini digaungkan tentu akan memotivasi para calon presiden untuk menyusun program perpajakan yang lebih baik sehingga isu pajak tidak justru hanya sebagai pelengkap, tetapi menu utama dalam janji-janji politiknya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan demikian, para calon presiden juga akan lebih cermat dalam memerinci strategi pendanaan, kebijakan perpajakan, dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan sistem perpajakan yang kompleks, perlu mengambil langkah serupa. Nah, DDTCNews mengajak publik untuk memberikan pandangan tentang perlu tidaknya debat khusus perpajakan dalam Pemilu 2024 dengan mengisi Survei Pajak dan Politik.

Selain debat, ada juga pertanyaan lainnya yang akan dijawab responden dalam survei. Misal, perlukah publik dilibatkan dalam penyusunan kebijakan perpajakan? Contoh lain, perlukah capres atau partai politik menyampaikan cara pendanaan dari janji politik?

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Survei yang menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews ini diselenggarakan dalam bentuk kuesioner online dengan 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section). Pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan pemahaman, pandangan, harapan, dan pilihan politik wajib pajak.

Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan untuk mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Adapun survei pajak dan politik ini akan ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DDTCNews akan memberikan hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu!

Selain berpartisipasi dalam survei ini, Anda juga bisa menyampaikan gagasan melalui tulisan. DDTCNews menggelar lomba menulis artikel pajak dengan total hadiah Rp57 juta. Deadline pengumpulan artikel pada Sabtu, 9 September 2023 pukul 23.59 WIB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN