PERUBAHAN TUGAS & FUNGSI KPP PRATAMA

Perluasan Basis Pajak oleh KPP Pratama Berpotensi Lebih Optimal

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 14:58 WIB
Perluasan Basis Pajak oleh KPP Pratama Berpotensi Lebih Optimal

Managing Partner DDTC Darussalam (tengah) memberikan tanggapan terkait perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur P2Humas Hestu Yoga Saksama, Senin (2/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai 1 Maret 2020 dinilai akan mampu mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) dalam memperluas basis pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama menjadi bentuk penggunaan paradigma baru dalam pengelolaan kebijakan pajak di Indonesia. Hal ini dinilai akan berdampak positif.

“Kita menginginkan paradigma baru dalam pengelolaan pajak Indonesia sehingga pembangunan ditopang oleh seluruh wajib pajak yang berkewajiban [membayar pajak],” katanya di Kantor KPP Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) ini juga mengatakan perubahan cara kerja dengan pendekatan kewilayahan akan berguna dalam mengklasifikasikan wajib pajak. Hal ini pada gilirannya akan mengubah cara interaksi otoritas dengan wajib pajak.

Dengan pendekatan kewilayahan ini, kegiatan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak diharapkan menjadi lebih fokus. Kondisi ini menciptakan ruang untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.

“Dengan demikian, nantinya, terkait pelayanan dan pengawasan lebih fokus. Jadi, wajib pajak yang selama ini sudah berkontribusi, DJP dapat membantu untuk semakin patuh sehingga kepatuhan sukarela meningkat dengan sendirinya,” paparnya.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Darussalam melanjutkan dengan tugas yang menjadi semakin fokus maka SDM mampu dioptimalkan untuk memperluas basis pajak. Pada gilirannya, beban DJP dalam mengumpulkan penerimaan tidak hanya dibebankan kepada wajib pajak tertentu, tapi juga oleh banyak wajib pajak.

“Jadi pekerjaan yang selama ini menyita waktu dan tenaga dapat dialihkan ke pencapaian wajib pajak baru. Untuk wajib pajak yang belum terdaftar bisa di-collect masuk ke dalam sistem dan bergotong royong dengan kontribusi pajak sesuai kewajiban," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal