PERUBAHAN TUGAS & FUNGSI KPP PRATAMA

Perluasan Basis Pajak oleh KPP Pratama Berpotensi Lebih Optimal

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 14:58 WIB
Perluasan Basis Pajak oleh KPP Pratama Berpotensi Lebih Optimal

Managing Partner DDTC Darussalam (tengah) memberikan tanggapan terkait perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur P2Humas Hestu Yoga Saksama, Senin (2/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai 1 Maret 2020 dinilai akan mampu mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) dalam memperluas basis pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama menjadi bentuk penggunaan paradigma baru dalam pengelolaan kebijakan pajak di Indonesia. Hal ini dinilai akan berdampak positif.

“Kita menginginkan paradigma baru dalam pengelolaan pajak Indonesia sehingga pembangunan ditopang oleh seluruh wajib pajak yang berkewajiban [membayar pajak],” katanya di Kantor KPP Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) ini juga mengatakan perubahan cara kerja dengan pendekatan kewilayahan akan berguna dalam mengklasifikasikan wajib pajak. Hal ini pada gilirannya akan mengubah cara interaksi otoritas dengan wajib pajak.

Dengan pendekatan kewilayahan ini, kegiatan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak diharapkan menjadi lebih fokus. Kondisi ini menciptakan ruang untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.

“Dengan demikian, nantinya, terkait pelayanan dan pengawasan lebih fokus. Jadi, wajib pajak yang selama ini sudah berkontribusi, DJP dapat membantu untuk semakin patuh sehingga kepatuhan sukarela meningkat dengan sendirinya,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Darussalam melanjutkan dengan tugas yang menjadi semakin fokus maka SDM mampu dioptimalkan untuk memperluas basis pajak. Pada gilirannya, beban DJP dalam mengumpulkan penerimaan tidak hanya dibebankan kepada wajib pajak tertentu, tapi juga oleh banyak wajib pajak.

“Jadi pekerjaan yang selama ini menyita waktu dan tenaga dapat dialihkan ke pencapaian wajib pajak baru. Untuk wajib pajak yang belum terdaftar bisa di-collect masuk ke dalam sistem dan bergotong royong dengan kontribusi pajak sesuai kewajiban," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?