OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Perluasan Basis Pajak Jadi Penyeimbang Rencana Relaksasi Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Februari 2020 | 17:01 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah rencana strategis untuk memperluas basis pajak menjadi langkah yang tepat untuk menyeimbangkan beberapa relaksasi yang masuk dalam omnibus law perpajakan.

Hal ini disampaikan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam program Hot Economy Berita Satu TV. Program yang ditayangkan secara langsung pada Kamis (13/2/2020) petang tersebut mengambil tema ‘Menunggu Omnibus Law Perpajakan’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Kita tahu ada rencana-rencana strategis untuk ekstensifikasi, memperluas basis pajak, dan ini menurut saya baik. Jadi, istilahnya tidak semata-mata hanya relaksasi, tetapi juga kita tetap menyeimbangkan dari sisi penerimaan,” ujar Bawono.

Dia memahami bahwa pemberian relaksasi kebijakan fiskal, terutama perpajakan, dilakukan pemerintah agar bisa bertahan di tengah ketidakpastian global. Terlebih, perekonomian global masih cenderung melambat hingga saat ini.

Di sisi lain, pemerintah juga masih membutuhkan penerimaan negara yang cukup besar untuk menjalankan pembangunan nasional. Dengan demikian, mobilisasi penerimaan masih sangat dibutuhkan. Ulasan mengenai topik antara relaksasi dan mobilisasi ini bisa Anda baca juga di majalah InsideTax edisi ke-41.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dalam kesempatan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga hadir sebagai narasumber dalam program tersebut. Dia mengatakan perluasan basis pajak memang menjadi agenda utama.

Selain itu, Hestu mengatakan sejumlah relaksasi diberikan untuk meningkatkan investasi dan menggerakkan perekonomian. Dari sana, akan ada sumber pajak yang bisa berdampak positif pada penerimaan negara.

Selain itu, dengan adanya rasionalisasi sanksi administratif diharapkan juga ikut berdampak positif pada kepatuhan wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana membenahi ketentuan agar bisa mengoptimalkan penerimaan dari transaksi dalam ekonomi digital.

Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama yang juga hadir sebagai narasumber juga mengungkapkan pentingnya perluasan basis pajak. Dengan demikian, penggalian potensi tidak terbatas melalui intensifikasi. Simak diskusi selengkapnya dalam video ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN