SE-11/PJ/2020

Perluas Basis Data Pajak, DJP Buka Peluang Perjanjian Kerja Sama

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 15:15 WIB
Perluas Basis Data Pajak, DJP Buka Peluang Perjanjian Kerja Sama

Ilustrasi. (DDTCnews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak membuka peluang adanya perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dalam rangka perluasan basis data pajak.

Kerja sama tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020 tentang tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan dan penjaminan kualitas data dalam rangka perluasan basis data pajak.

"KPDL dapat dilaksanakan oleh pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," tulis surat edaran tersebut, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terdapat lima aspek yang dipertimbangkan DJP sebelum pihak eksternal dapat melaksanakan KPDL antara lain efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, dan pertimbangan lainnya.

Perjanjian kerja sama tersebut dapat diinisiasi oleh direktur, kepala kanwil, hingga kepala KPP dan disusun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-19/PJ/2014 tentang penyusunan kesepakatan bersama antara DJP dengan pihak lain di dalam negeri.

Lebih lanjut, metode pengumpulan serta jenis data/informasi yang diharapkan dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Data yang dimaksud antara lain adalah data yang diklasifikasikan sebagai pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal (equity) atau profil yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Kemudian, data yang diperoleh oleh pijak eksternal tersebut wajib diserahkan kepada DJP sesuai dengan format yang telah disepakati antara kedua pihak dalam perjanjian kerja sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan