Ilustrasi. (DDTCnews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak membuka peluang adanya perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dalam rangka perluasan basis data pajak.
Kerja sama tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020 tentang tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan dan penjaminan kualitas data dalam rangka perluasan basis data pajak.
"KPDL dapat dilaksanakan oleh pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," tulis surat edaran tersebut, Selasa (16/6/2020).
Terdapat lima aspek yang dipertimbangkan DJP sebelum pihak eksternal dapat melaksanakan KPDL antara lain efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, dan pertimbangan lainnya.
Perjanjian kerja sama tersebut dapat diinisiasi oleh direktur, kepala kanwil, hingga kepala KPP dan disusun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-19/PJ/2014 tentang penyusunan kesepakatan bersama antara DJP dengan pihak lain di dalam negeri.
Lebih lanjut, metode pengumpulan serta jenis data/informasi yang diharapkan dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Data yang dimaksud antara lain adalah data yang diklasifikasikan sebagai pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal (equity) atau profil yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.
Kemudian, data yang diperoleh oleh pijak eksternal tersebut wajib diserahkan kepada DJP sesuai dengan format yang telah disepakati antara kedua pihak dalam perjanjian kerja sama. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.