KOLOMBIA

Perluas Basis Data, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:13 WIB
Perluas Basis Data, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

BOGOTÁ, DDTCNews – Pemerintah Kolombia resmi membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty bagi pembayar pajak yang belum mengungkapkan aset atau pendapatan yang dimilikinya yang diperoleh selama periode 2015 sampai 2017.

Kementerian Keuangan Kolombia menyatakan program tax amnesty ini mulai berlaku sejak diumumkan pada 24 Agustus 2017 dan berakhir 31 Desember 2017. Program ini juga ditujukan untuk memperluas basis data perpajakan dan menjaring para penunggak pajak.

“Untuk periode 2017, pembayar pajak yang telah mengungkapkan hartanya dapat dijadikan sebagai pengurang tagihan pajak mereka,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan Kolombia,” Senin (28/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pembayar pajak dapat mengungkapkan asetnya dalam bentuk real estate, investasi, mesin, peralatan, kendaraan, hak atas properti, saldo rekening bank dan uang tunai.

Di bawah program tax amnesty ini, seperti dilansir dalam tax-news.com, pembayar pajak diharuskan membayar tebusan sebesar 13% dari nilai aset yang tidak dideklarasikan, sanksi bunga, dan pajak tambahan.

Program tax amnesty ini dilakukan sebagai pembuka menjelang akan dimulainya program pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di berbagai negara.

Pembayar pajak di Kolombia diminta untuk segera memanfaatkan program tax amnesty sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir. Setelah program ini berakhir, pembayar pajak tidak dapat lagi menyembunyikan hartanya lantaran era keterbukaan informasi global akan segera diberlakukan pada 2018.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?