KOLOMBIA

Perluas Basis Data, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:13 WIB
Perluas Basis Data, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

BOGOTÁ, DDTCNews – Pemerintah Kolombia resmi membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty bagi pembayar pajak yang belum mengungkapkan aset atau pendapatan yang dimilikinya yang diperoleh selama periode 2015 sampai 2017.

Kementerian Keuangan Kolombia menyatakan program tax amnesty ini mulai berlaku sejak diumumkan pada 24 Agustus 2017 dan berakhir 31 Desember 2017. Program ini juga ditujukan untuk memperluas basis data perpajakan dan menjaring para penunggak pajak.

“Untuk periode 2017, pembayar pajak yang telah mengungkapkan hartanya dapat dijadikan sebagai pengurang tagihan pajak mereka,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan Kolombia,” Senin (28/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Pembayar pajak dapat mengungkapkan asetnya dalam bentuk real estate, investasi, mesin, peralatan, kendaraan, hak atas properti, saldo rekening bank dan uang tunai.

Di bawah program tax amnesty ini, seperti dilansir dalam tax-news.com, pembayar pajak diharuskan membayar tebusan sebesar 13% dari nilai aset yang tidak dideklarasikan, sanksi bunga, dan pajak tambahan.

Program tax amnesty ini dilakukan sebagai pembuka menjelang akan dimulainya program pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di berbagai negara.

Pembayar pajak di Kolombia diminta untuk segera memanfaatkan program tax amnesty sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir. Setelah program ini berakhir, pembayar pajak tidak dapat lagi menyembunyikan hartanya lantaran era keterbukaan informasi global akan segera diberlakukan pada 2018.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra