KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Kebijakan Baru dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Perlu Kebijakan Baru dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan program peningkatan kepatuhan wajib pajak pada RUU KUP perlu diberikan untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan kondisi yang perlu diperbaiki saat ini adalah adanya sanksi hingga 200% atas harta yang ditemukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan.

"Ini menyebabkan sanksinya 90% dari nilai harta. Ini suatu kondisi yang kita lihat kurang mendukung dalam peningkatan kepatuhan dan faktanya memang ada banyak sekali," katanya dalam diskusi yang digelar pada Perayaan HUT ke-56 IKPI, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Saat ini, DJP juga masih menemukan banyak wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilannya secara benar dan tidak melaporkan asetnya secara lengkap di dalam SPT. Untuk itu, perlu kebijakan baru untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak.

Atas aset milik wajib pajak per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty, RUU KUP mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 15% bila wajib pajak melakukan pengungkapan atas aset tersebut.

Bila wajib pajak mengungkapkan dan menginvestasikan aset tersebut pada surat berharga negara (SBN), maka PPh final yang dikenakan hanya sebesar 12,5%.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Atas aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 dan masih dimiliki per 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2019, RUU KUP mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 30% bila wajib pajak orang pribadi mengungkapkan aset tersebut.

Bila aset yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 diungkapkan dan diinvestasikan pada SBN maka tarif PPh final atas nilai aset berkurang menjadi sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP