KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Kebijakan Baru dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Perlu Kebijakan Baru dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan program peningkatan kepatuhan wajib pajak pada RUU KUP perlu diberikan untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan kondisi yang perlu diperbaiki saat ini adalah adanya sanksi hingga 200% atas harta yang ditemukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan.

"Ini menyebabkan sanksinya 90% dari nilai harta. Ini suatu kondisi yang kita lihat kurang mendukung dalam peningkatan kepatuhan dan faktanya memang ada banyak sekali," katanya dalam diskusi yang digelar pada Perayaan HUT ke-56 IKPI, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, DJP juga masih menemukan banyak wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilannya secara benar dan tidak melaporkan asetnya secara lengkap di dalam SPT. Untuk itu, perlu kebijakan baru untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak.

Atas aset milik wajib pajak per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty, RUU KUP mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 15% bila wajib pajak melakukan pengungkapan atas aset tersebut.

Bila wajib pajak mengungkapkan dan menginvestasikan aset tersebut pada surat berharga negara (SBN), maka PPh final yang dikenakan hanya sebesar 12,5%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Atas aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 dan masih dimiliki per 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2019, RUU KUP mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 30% bila wajib pajak orang pribadi mengungkapkan aset tersebut.

Bila aset yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 diungkapkan dan diinvestasikan pada SBN maka tarif PPh final atas nilai aset berkurang menjadi sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra