KPP PRATAMA SUKOHARJO

Perlakuan Pajak atas Honor Narasumber PNS, Fiskus: Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Perlakuan Pajak atas Honor Narasumber PNS, Fiskus: Kena PPh Final

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukoharjo mengadakan sosialisasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran uang honor narasumber yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada para bendahara desa.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi mengatakan penerimaan uang honor tersebut dikenai PPh Pasal 21 bersifat final. Dengan kata lain, penghasilan tersebut tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan.

“PPh bersifat final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada wajib pajak saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh. Hanya melaporkannya saja,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lebih lanjut, Najib menjelaskan penghitungan dan tarif PPh Pasal 21 atas honor narasumber tersebut. PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan narasumber itu ialah jumlah bruto atau kotor penghasilan yang diterima dikalikan dengan tarif final.

Tarif final sebesar 0% dikenakan untuk PNS Golongan I dan II, 5% untuk PNS Golongan III, dan 15% untuk PNS Golongan IV. Tarif ini dikenakan untuk semua pembayaran selain gaji yang diterima PNS seperti honor atau kegiatan rapat, pengawas ujian, uang lembur, dan uang makan.

“Jika honor narasumber atau kegiatan tersebut diterima Non-PNS maka dikenai tarif 5% dan apabila tidak memiliki NPWP maka dikenai 6% dan berstatus tidak final,” tutur Najib.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia juga menjelaskan PPh Pasal 21 atas honor PNS Golongan I dan II tidak perlu dibuatkan kode billing. Hanya untuk PNS Golongan III dan IV yang perlu dibuatkan kode billing dengan kode jenis pajak 411121 dan jenis kode setoran 402.

“Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut disetor memakai NPWP instansi pemerintah dalam hal ini bendahara desa,” ujar Najib. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN