KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP Jatim II Kunjungi Kejati Jatim

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 14:45 WIB
Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP Jatim II Kunjungi Kejati Jatim

Berfoto bersama saat kunjungan. (foto: Kanwil DJP Jawa Timur II)

SIDOARJO, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus bersinergi dengan Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) II Dudung Rudi Hendratna bersama Kepala Kanwil DJP Jatim I selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim John Hutagaol dan jajaran Kemenkeu lainnya berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Kamis (24/3/2022).

Saat menerima kunjungan, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk Indonesia. Oleh karena itu, Kejati Jatim beserta seluruh jajaran siap terus bersinergi Bersama Kemenkeu melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur bisa ditingkatkan,” kata Mia, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).

Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna menilai kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan sangat penting. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Hal tersebut dikarenakan DJP tidak bisa sendirian dalam melakukan penegakan hukum. Adanya dukungan dan sinergi kuat, sambungnya, diharapkan dapat tercipta penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegritas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kolaborasi dan kerja sama antara Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim II dalam penegakan hukum di bidang perpajakan sepanjang 2021 telah berjalan dengan baik. Adapun realisasi pelaksanaan kegiatan P21 sebanyak 3 berkas dan P22 sebanyak 6 kegiatan.

Dengan kegiatan ini, lanjut Dudung, kerja sama antara Kejati dan Kanwil DJP Jatim II dapat meningkat. Dengan demikian, penegakan hukum yang baik dan efektif dapat tercipta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra