INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Perkuat Integrasi Data Perpajakan dengan DJP, Ini Harapan Dirut PLN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 11:50 WIB
Perkuat Integrasi Data Perpajakan dengan DJP, Ini Harapan Dirut PLN

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) melalui Go Live yang memuat integrasi data perpajakan secara real time untuk pemenuhan kewajiban administrasi pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan peningkatan kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP merupakan bagian dari transformasi PLN untuk pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Integrasi data perpajakan itu untuk meningkatkan kepatuhan pajak BUMN.

"Kami sudah mulai proses integrasi data perpajakan dengan DJP mulai 2018 dan terus ditingkatkan dalam upaya transparansi pengelolaan pajak perusahaan," katanya dalam acara peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Peningkatan kerja sama integrasi data perpajakan makin memudahkan korporasi menunaikan kewajiban pajak khususnya untuk PPN. Dengan integrasi data ini, proses pembayaran PPN PLN ke kas negara melalui bank persepsi dilakukan secara otomatis dan langsung. Hal ini meminimalkan kesalahan administratif, seperti salah input data.

Selain itu, kerja sama integrasi data perpajakan membuat PLN memiliki akses data faktur pajak masukan dari sistem DJP. Hal ini untuk memudahkan proses rekonsiliasi data PPN secara otomatis. Menurutnya, faktor ini akan berpengaruh signifikan dalam transparansi pengelolaan pajak PLN.

Dia menyebutkan realisasi setoran pajak PLN ke kas negara pada 2019 mencapai Rp35,6 triliun. Jumlah total setoran pajak tersebut sekitar 45%-50% berasal dari kewajiban korporasi dalam bentuk pembayaran PPN.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

"Integrasi ini sangat membantu pengelolaan PPN PLN sebagai wajib pungut (Wapu)." terangnya.

Awal implementasi kerja sama PLN dan DJP dimulai dengan host-to-host e-faktur dan host-to-host e-SPT Masa PPN pada 2019. Pada tahun ini, kerja sama mencakup integrasi PPN Wapu dengan bank persepsi, akses download data faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN, dan rekonsiliasi data PPN Wapu.

Integrasi data perpajakan PLN dan DJP akan terus meningkat dan tidak berhenti pada tahun ini. Integrasi data perpajakan ke depan akan berlaku untuk unifikasi SPT, general ledger tax mapping, pelayanan KSWP, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global