KPP PENANAMAN MODAL ASING SATU

Perkuat Fungsi Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Sambangi Sentra Industri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Perkuat Fungsi Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Sambangi Sentra Industri

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews – Guna memperkuat fungsi pengawasan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu mendatangi sentra industri furnitur di Kota Jepara, Jawa Tengah pada 22 September 2022.

Berkolaborasi dengan KPP Pratama Jepara, tim dari KPP PMA Satu yang terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan IV Sri Lestari Pujiastuti dan 3 orang account representative (AR), yaitu Rany Sangadji, Tri Utomo, dan Listyo Asih mendatangi 4 lokasi usaha wajib pajak.

“Salah satu wajib pajak yang dikunjungi ialah PT Ever Wood yang bergerak dalam industri furnitur dari kayu dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 31001,” sebut KPP PMA Satu seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam kunjungan tersebut, tim KPP mendalami seluk beluk dalam industri furnitur. Menurut KPP, pendalaman seluk beluk usaha wajib pajak merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Pelaksanaan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak tersebut juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ./2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Simak juga, Tak Mau Temui Petugas Pajak yang Berkunjung, Siap-Siap Konsekuensinya.

Sementara itu, Sri Lestari berharap pertemuan langsung dengan wajib pajak ini dapat memperkaya pemahaman akan hak dan kewajiban perpajakan. Harapannya, pembayaran pajak dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Begitu pula dengan kepatuhan dalam pelaporan SPT, baik Tahunan maupun Masa,” tuturnya.

Sri Lestari menambahkan tujuan lain dari kunjungan tersebut ialah untuk melaksanakan program knowing your taxpayer. Selain itu, kunjungan kepada wajib pajak juga menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi dan menangkap berbagai masukan dari wajib pajak.

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses