PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Periodenya Lewat, DJP Masih Terima Laporan Realisasi Repatriasi PPS

Dian Kurniati | Senin, 10 Juli 2023 | 14:45 WIB
Periodenya Lewat, DJP Masih Terima Laporan Realisasi Repatriasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 6.877 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasinya hingga 7 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasinya. Meski batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sudah lewat, wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajibannya tersebut.

"Saat ini sudah terdapat sebanyak 857 wajib pajak yang telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp19,13 triliun," katanya, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dwi kemudian menyebut ada 6.020 wajib pajak telah melaporkan realisasi investasi PPS senilai Rp297,27 miliar usaha baru, Rp239,14 miliar modal, Rp4,3 triliun SBN rupiah, dan US$35,69 miliar SBN dolar.

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak peserta PPS diwajibkan menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi atas harga bersih yang disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Laporan realisasi repatriasi atau investasi ini disampaikan kepada DJP secara elektronik.

Sesungguhnya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Namun, aplikasi e-Reporting PPS baru tersedia pada awal Mei 2023 sehingga batas waktu laporannya juga dilonggarkan.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi telah diberi waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023. Walaupun periodenya sudah terlewat, DJP tetap mendorong wajib pajak peserta PPS melaksanakan komitmennya.

Pada tahun lalu, DJP tercatat sudah mengirimkan email blast kepada 2.325 wajib pajak terkait yang berkomitmen merepatriasi harta yang diungkapkan dalam PPS.

"Email tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak yang merupakan peserta PPS kebijakan I dan II untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai dengan komitmen sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan," ujar Dwi.

Apabila wajib pajak tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH, akan dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN