PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Periodenya Lewat, DJP Masih Terima Laporan Realisasi Repatriasi PPS

Dian Kurniati | Senin, 10 Juli 2023 | 14:45 WIB
Periodenya Lewat, DJP Masih Terima Laporan Realisasi Repatriasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 6.877 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasinya hingga 7 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasinya. Meski batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sudah lewat, wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajibannya tersebut.

"Saat ini sudah terdapat sebanyak 857 wajib pajak yang telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp19,13 triliun," katanya, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dwi kemudian menyebut ada 6.020 wajib pajak telah melaporkan realisasi investasi PPS senilai Rp297,27 miliar usaha baru, Rp239,14 miliar modal, Rp4,3 triliun SBN rupiah, dan US$35,69 miliar SBN dolar.

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak peserta PPS diwajibkan menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi atas harga bersih yang disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Laporan realisasi repatriasi atau investasi ini disampaikan kepada DJP secara elektronik.

Sesungguhnya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Namun, aplikasi e-Reporting PPS baru tersedia pada awal Mei 2023 sehingga batas waktu laporannya juga dilonggarkan.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi telah diberi waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023. Walaupun periodenya sudah terlewat, DJP tetap mendorong wajib pajak peserta PPS melaksanakan komitmennya.

Pada tahun lalu, DJP tercatat sudah mengirimkan email blast kepada 2.325 wajib pajak terkait yang berkomitmen merepatriasi harta yang diungkapkan dalam PPS.

"Email tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak yang merupakan peserta PPS kebijakan I dan II untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai dengan komitmen sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan," ujar Dwi.

Apabila wajib pajak tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH, akan dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata