PENGAMPUNAN PAJAK

Periode Terakhir Tax Amnesty Sepi, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2017 | 15:36 WIB
Periode Terakhir Tax Amnesty Sepi, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Periode terakhir program pengampunan pajak Indonesia mulai semakin sepi, selain dengan dikenakannya tarif tebusan sebesar 5%, mayoritas wajib pajak telah mengikuti program ini pada periode pertama dan kedua.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat Wahyu K. Tumakaka mengatakan periode pertama program pengampunan pajak sangat diminati oleh seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak besar. Mengingat, tarif yang ditawarkan sangatlah rendah yang hanya senilai 2% untuk uang tebusannya.

Feeling saya, wajib pajak yang besar-besar sudah mengikuti program tax amnesty ini di periode pertama,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (11/1).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ditjen Pajak telah melakukan berbagai langkah supaya bisa mengikutsertakan wajib pajak besar dari berbagai kalangan untuk mengikuti program pengampunan pajak. Upaya ini diawali dengan sosialisasi kepada wajib pajak besar, hingga menggunakan metode pendekatan lain yang efektif.

Langkah ini berhasil menarik wajib pajak besar dalam jumlah yang cukup banyak. Keikutsertaan wajib pajak besar pada periode pertama pun tercermin pada penerimaan uang tebusan yang cukup signifikan, yakni berkisar Rp93 triliun atau sekitar 56,36% dari target uang tebusan yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.

Bahkan Ditjen Pajak pada periode pertama akhirnya memperpanjang proses administrasi pendaftaran program pengampunan pajak. Perpanjangan administrasi tersebut juga sebagai faktor yang mampu semakin menarik wajib pajak lebih banyak untuk mengikuti program tersebut.

Sehingga pada periode kedua baik dari jumlah keikutsertaan wajib pajak maupun penerimaan uang tebusan, tidak sesignifikan pada periode pertama, karena tarif tebusan pada periode kedua meningkat 1% menjadi 3%, ditambah dengan wajib pajak besar yang sebagian besar sudah mengikuti program tersebut pada periode pertama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT