PENGAMPUNAN PAJAK

Periode Terakhir Tax Amnesty Sepi, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2017 | 15:36 WIB
Periode Terakhir Tax Amnesty Sepi, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Periode terakhir program pengampunan pajak Indonesia mulai semakin sepi, selain dengan dikenakannya tarif tebusan sebesar 5%, mayoritas wajib pajak telah mengikuti program ini pada periode pertama dan kedua.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat Wahyu K. Tumakaka mengatakan periode pertama program pengampunan pajak sangat diminati oleh seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak besar. Mengingat, tarif yang ditawarkan sangatlah rendah yang hanya senilai 2% untuk uang tebusannya.

Feeling saya, wajib pajak yang besar-besar sudah mengikuti program tax amnesty ini di periode pertama,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (11/1).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ditjen Pajak telah melakukan berbagai langkah supaya bisa mengikutsertakan wajib pajak besar dari berbagai kalangan untuk mengikuti program pengampunan pajak. Upaya ini diawali dengan sosialisasi kepada wajib pajak besar, hingga menggunakan metode pendekatan lain yang efektif.

Langkah ini berhasil menarik wajib pajak besar dalam jumlah yang cukup banyak. Keikutsertaan wajib pajak besar pada periode pertama pun tercermin pada penerimaan uang tebusan yang cukup signifikan, yakni berkisar Rp93 triliun atau sekitar 56,36% dari target uang tebusan yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.

Bahkan Ditjen Pajak pada periode pertama akhirnya memperpanjang proses administrasi pendaftaran program pengampunan pajak. Perpanjangan administrasi tersebut juga sebagai faktor yang mampu semakin menarik wajib pajak lebih banyak untuk mengikuti program tersebut.

Sehingga pada periode kedua baik dari jumlah keikutsertaan wajib pajak maupun penerimaan uang tebusan, tidak sesignifikan pada periode pertama, karena tarif tebusan pada periode kedua meningkat 1% menjadi 3%, ditambah dengan wajib pajak besar yang sebagian besar sudah mengikuti program tersebut pada periode pertama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan