JAKARTA, DDTCNews – Periode terakhir program pengampunan pajak Indonesia mulai semakin sepi, selain dengan dikenakannya tarif tebusan sebesar 5%, mayoritas wajib pajak telah mengikuti program ini pada periode pertama dan kedua.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat Wahyu K. Tumakaka mengatakan periode pertama program pengampunan pajak sangat diminati oleh seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak besar. Mengingat, tarif yang ditawarkan sangatlah rendah yang hanya senilai 2% untuk uang tebusannya.
“Feeling saya, wajib pajak yang besar-besar sudah mengikuti program tax amnesty ini di periode pertama,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (11/1).
Ditjen Pajak telah melakukan berbagai langkah supaya bisa mengikutsertakan wajib pajak besar dari berbagai kalangan untuk mengikuti program pengampunan pajak. Upaya ini diawali dengan sosialisasi kepada wajib pajak besar, hingga menggunakan metode pendekatan lain yang efektif.
Langkah ini berhasil menarik wajib pajak besar dalam jumlah yang cukup banyak. Keikutsertaan wajib pajak besar pada periode pertama pun tercermin pada penerimaan uang tebusan yang cukup signifikan, yakni berkisar Rp93 triliun atau sekitar 56,36% dari target uang tebusan yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.
Bahkan Ditjen Pajak pada periode pertama akhirnya memperpanjang proses administrasi pendaftaran program pengampunan pajak. Perpanjangan administrasi tersebut juga sebagai faktor yang mampu semakin menarik wajib pajak lebih banyak untuk mengikuti program tersebut.
Sehingga pada periode kedua baik dari jumlah keikutsertaan wajib pajak maupun penerimaan uang tebusan, tidak sesignifikan pada periode pertama, karena tarif tebusan pada periode kedua meningkat 1% menjadi 3%, ditambah dengan wajib pajak besar yang sebagian besar sudah mengikuti program tersebut pada periode pertama. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.