PENGAMPUNAN PAJAK

Periode Terakhir Tax Amnesty Sepi, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2017 | 15:36 WIB
Periode Terakhir Tax Amnesty Sepi, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Periode terakhir program pengampunan pajak Indonesia mulai semakin sepi, selain dengan dikenakannya tarif tebusan sebesar 5%, mayoritas wajib pajak telah mengikuti program ini pada periode pertama dan kedua.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat Wahyu K. Tumakaka mengatakan periode pertama program pengampunan pajak sangat diminati oleh seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak besar. Mengingat, tarif yang ditawarkan sangatlah rendah yang hanya senilai 2% untuk uang tebusannya.

Feeling saya, wajib pajak yang besar-besar sudah mengikuti program tax amnesty ini di periode pertama,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (11/1).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ditjen Pajak telah melakukan berbagai langkah supaya bisa mengikutsertakan wajib pajak besar dari berbagai kalangan untuk mengikuti program pengampunan pajak. Upaya ini diawali dengan sosialisasi kepada wajib pajak besar, hingga menggunakan metode pendekatan lain yang efektif.

Langkah ini berhasil menarik wajib pajak besar dalam jumlah yang cukup banyak. Keikutsertaan wajib pajak besar pada periode pertama pun tercermin pada penerimaan uang tebusan yang cukup signifikan, yakni berkisar Rp93 triliun atau sekitar 56,36% dari target uang tebusan yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.

Bahkan Ditjen Pajak pada periode pertama akhirnya memperpanjang proses administrasi pendaftaran program pengampunan pajak. Perpanjangan administrasi tersebut juga sebagai faktor yang mampu semakin menarik wajib pajak lebih banyak untuk mengikuti program tersebut.

Sehingga pada periode kedua baik dari jumlah keikutsertaan wajib pajak maupun penerimaan uang tebusan, tidak sesignifikan pada periode pertama, karena tarif tebusan pada periode kedua meningkat 1% menjadi 3%, ditambah dengan wajib pajak besar yang sebagian besar sudah mengikuti program tersebut pada periode pertama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6