PENGAMPUNAN PAJAK

Periode Terakhir Tax Amnesty Masih Sepi Peminat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 16:48 WIB
Periode Terakhir Tax Amnesty Masih Sepi Peminat

JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran program tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak (DJP) pada awal tahun 2017 terbilang cukup sepi peminatnya jika dibandingkan saat baru diluncurkannya program tax amnesty ini.

Berdasarkan pantauan DDTCNews, Jakarta, Jum'at (13/1). Lokasi pelaksanaan tax amnesty yang berada di Aula Gedung A1 kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat terlihat sepi, bangku-bangku yang disediakan panitia justru belum ada yang mendudukinya.

Selain itu, Security Kantor Pusat Ditjen Pajak Haryanto mengatakan pelayanan program pengampunan pajak periode ketiga sementara hanya dibuka di Aula Gedung A. Hal ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada seluruh peserta yang hadir.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

"Pendaftaran program tax amnesty di kantor pusat Ditjen Pajak hanya dibuka di Aula Gedung A," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (13/1).

Pada pelaksanaan tax amnesty periode III ini, DJP Pusat menerbitkan pengumuman tentang pelayanan penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak. Pengumuman tersebut intinya hanya melayani peserta yang berasal dari luar DKI Jakarta.

Sedangkan yang berasal dari DKI Jakarta akan dilimpahkan ke KPP wilayah masing-masing, kecuali wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun disampaikan secara kolektif oleh asosiasi atau perkumpulannya.

Selain itu salah satu petugas di Aula Gedung A Kantor Pusat Ditjen Pajak menyatakan peraturan dan ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2017 dan dimungkinkan berlaku untuk sementara waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?