JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran program tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak (DJP) pada awal tahun 2017 terbilang cukup sepi peminatnya jika dibandingkan saat baru diluncurkannya program tax amnesty ini.
Berdasarkan pantauan DDTCNews, Jakarta, Jum'at (13/1). Lokasi pelaksanaan tax amnesty yang berada di Aula Gedung A1 kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat terlihat sepi, bangku-bangku yang disediakan panitia justru belum ada yang mendudukinya.
Selain itu, Security Kantor Pusat Ditjen Pajak Haryanto mengatakan pelayanan program pengampunan pajak periode ketiga sementara hanya dibuka di Aula Gedung A. Hal ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada seluruh peserta yang hadir.
"Pendaftaran program tax amnesty di kantor pusat Ditjen Pajak hanya dibuka di Aula Gedung A," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (13/1).
Pada pelaksanaan tax amnesty periode III ini, DJP Pusat menerbitkan pengumuman tentang pelayanan penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak. Pengumuman tersebut intinya hanya melayani peserta yang berasal dari luar DKI Jakarta.
Sedangkan yang berasal dari DKI Jakarta akan dilimpahkan ke KPP wilayah masing-masing, kecuali wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun disampaikan secara kolektif oleh asosiasi atau perkumpulannya.
Selain itu salah satu petugas di Aula Gedung A Kantor Pusat Ditjen Pajak menyatakan peraturan dan ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2017 dan dimungkinkan berlaku untuk sementara waktu. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.