PENGAMPUNAN PAJAK

Periode Terakhir Tax Amnesty Masih Sepi Peminat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 16:48 WIB
Periode Terakhir Tax Amnesty Masih Sepi Peminat

JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran program tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak (DJP) pada awal tahun 2017 terbilang cukup sepi peminatnya jika dibandingkan saat baru diluncurkannya program tax amnesty ini.

Berdasarkan pantauan DDTCNews, Jakarta, Jum'at (13/1). Lokasi pelaksanaan tax amnesty yang berada di Aula Gedung A1 kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat terlihat sepi, bangku-bangku yang disediakan panitia justru belum ada yang mendudukinya.

Selain itu, Security Kantor Pusat Ditjen Pajak Haryanto mengatakan pelayanan program pengampunan pajak periode ketiga sementara hanya dibuka di Aula Gedung A. Hal ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada seluruh peserta yang hadir.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Pendaftaran program tax amnesty di kantor pusat Ditjen Pajak hanya dibuka di Aula Gedung A," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (13/1).

Pada pelaksanaan tax amnesty periode III ini, DJP Pusat menerbitkan pengumuman tentang pelayanan penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak. Pengumuman tersebut intinya hanya melayani peserta yang berasal dari luar DKI Jakarta.

Sedangkan yang berasal dari DKI Jakarta akan dilimpahkan ke KPP wilayah masing-masing, kecuali wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun disampaikan secara kolektif oleh asosiasi atau perkumpulannya.

Selain itu salah satu petugas di Aula Gedung A Kantor Pusat Ditjen Pajak menyatakan peraturan dan ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2017 dan dimungkinkan berlaku untuk sementara waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6