DAMPAK TAX AMNESTY

Peringkat Utang RI dari S&P Berpeluang Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 06:30 WIB
Peringkat Utang RI dari S&P Berpeluang Naik

JAKARTA, DDTCNews - Kesuksesan program tax amnesty diyakini bakal mendongkrak peringkat surat utang Indonesia dari S&P Global Ratings ke level investment grade.

Taye Shim, Head of Research Daewoo Securities Indonesia, mengatakan tax amnesty akan memperluas basis wajib pajak (WP) sekaligus mempersempit defisit penerimaan pajak yang ditargetkan pemerintah Indonesia. Akibatnya risiko penurunan penerimaan non-pajak dalam APBN juga dinilai terbatas.

"Tax amnesty yang sukses mendorong potensi kenaikan peringkat oleh S&P Rating terhadap credit rating Indonesia," tulisnya dalam risetnya yang diterima DDTCNews, Senin (10/10).

Berdasarkan kalkulasi Daewoo Securities Indonesia, defisit APBN Indonesia akan menyempit dari 2,4% menjadi 1,6% dari estimasi pemerintah atau 2,7% menjadi 2% dari proyeksi S&P.

Apabila rating Indonesia ditingkatkan ke level investment grade, perusahaan sekuritas dari Korea Selatan ini memproyeksi arus investasi akan mengalir semakin deras ke Indonesia. Kondisi tersebut akan mendorong pasar modal tumbuh lebih tinggi.

"Berdasarkan data historis, rating upgrade akan menguntungkan emiten sektor konsumer. Saham pilihan kami adalah BBCA, HMSP, UNVR, ASII, dan JPFA," ungkapnya.

Hingga 1 Juni 2016, S&P Global Ratings mempertahankan peringkat BB+ dengan outlook positif bagi surat utang pemerintah Indonesia. Peringkat tersebut satu level di bawah investment gradeBBB.

Sebelumnya, riset HP Financials menyebutkan jumlah penerimaan uang tebusan tax amnesty akan dapat menopang belanja pemerintah pada kuartal terakhir tahun ini, hingga mengurangi tekanan defisit fiskal.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Peningkatan realisasi tax amnesty, ungkap HP Financials, menjadi sentimen positif yang mendorong net buy asing di bursa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat