Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) PER-03/PJ/2022. Beleid ini bertujuan mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.
Perdirjen ini juga mengatur tentang tata cara pembuatan faktur pajak pengganti.
Disebutkan dalam Pasal 22, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas; dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Tata cara lengkapnya kemudian diperinci dalam Lampiran huruf J dari Perdirjen ini.
Atas permintaan PKP Pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP) atau atas kemauan sendiri, PKP yang membuat faktur pajak membetulkan faktur pajak yang salam dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat faktur pajak pengganti menggunakan e-faktur.
Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan.
"Pembuatan faktur pajak pengganti dilansakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan C Perdirjen ini," tulis DJP dalam Perdirjen bagian Lampiran huruf J.
Perlu diperhatikan, faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NFSP faktur pajak yang diganti. Tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.
Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti falam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Kemudian, dalam hal PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
"Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian," tulis Dirjen Pajak.
Terakhir, pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NFSP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN.
PKP juga perlu ingat, e-faktur termasuk untuk faktur pajak pengganti wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.