KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Perdana, DJP Kalbar Mulai Kenalkan Coretax kepada Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:20 WIB
Perdana, DJP Kalbar Mulai Kenalkan Coretax kepada Wajib Pajak

Suasana kegiatan edukasi coretax perdana atau batch I untuk wajib pajak di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Rabu, 28/8/2024).

PONTIANAK, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Barat menggelar kegiatan edukasi coretax perdana atau batch I untuk wajib pajak. Kegiatan digelar pada di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Rabu, 28/8/2024).

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 1983. Coretax administration system (CTAS) memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal DJP maupun eksternal.

Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan, seperti layanan pada DJP Online, e-nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya. Layanan disatukan dalam coretax,” ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Pada saat ini, pengembangan coretax sudah memasuki tahap akhir pengujian. Tahap ini, sambungnya, untuk memastikan kestabilan sistem. Secara paralel, DJP juga mempersiapkan rangkaian program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta wajib pajak.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi. Seperti yang disampaikan menteri keuangan, ‘Kami tidak akan pernah lelah mencintai Indonesia’, karena pajak semua dapat manfaatnya. Pajak kuat, APBN sehat, Indonesia sejahtera,” imbuh Inge.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat Dahlia para peserta kegiatan merupakan wajib pajak terpilih yang berkesempatan untuk mengenal CTAS terlebih dahulu. Peserta juga mendapatkan first impression melalui penggunaan purwarupa atau prototipe sistem.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

“Dengan demikian, kami meminta kebesaran hati Bapak dan Ibu peserta edukasi untuk tetap semangat dan mengikuti kelas edukasi sampai dengan selesai,” ungkap Dahlia dalam acara tersebut, dikutip dari keterangan resmi.

DJP, sambungnya, telah menyusun kegiatan edukasi kepada wajib pajak terbagi dalam 3 tahap. Tahap 1 merupakan praktik langsung aplikasi yang berdampak pada proses bisnis wajib pajak. Tahap ini ditujukan bagi wajib pajak terpilih.

Kemudian, tahap 2 akan dilakukan dalam bentuk kelas pajak melalui mekanisme pendaftaran. Selanjutnya, tahap 3 berupa simulasi interaktif untuk seluruh wajib pajak secara mandiri.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

CTAS menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dipantau secara real time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.

CTAS juga memberikan transparansi akun wajib pajak. Transparansi ini memungkinkan wajib pajak melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.

Kanwil DJP Kalimantan Barat beserta dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat akan melaksanakan edukasi coretax tahap I selama Agustus sampai September 2024 pada masing-masing wilayah unit kerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif