KOTA CIREBON

Perda Pajak Daerah Disahkan, Pemkot Bidik Penerimaan Naik 31 Persen

Dian Kurniati | Senin, 15 Januari 2024 | 09:06 WIB
Perda Pajak Daerah Disahkan, Pemkot Bidik Penerimaan Naik 31 Persen

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp287 miliar pada tahun ini, atau naik 31,1% dari realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon Mastara menyebut pemkot terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Terlebih, Perda Kota Cirebon 1/2024 telah diundangkan sebagai peraturan pelaksana UU HKPD.

"Nanti, akan kami tindak lanjuti dengan peraturan wali kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mastara menuturkan pemkot telah mempunyai Perda PDRD yang mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang baru. Melalui pelaksanaan regulasi terkait, ia berharap realisasi pajak daerah di wilayahnya dapat terus meningkat.

UU HKPD telah mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru, yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Selain itu, UU HKPD juga mengatur opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota.

Mastara menyebut perwali sebagai pelaksana Perda PDRD saat ini masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Insyaallah dalam waktu dekat selesai, kemudian evaluasi provinsi, dan selanjutnya diundangkan," ujarnya seperti dilansir fajarcirebon.com.

Tahun lalu, pemkot merealisasikan penerimaan pajak daerah senilai Rp219 miliar atau setara dengan 103% dari target. Menurutnya, capaian target pajak daerah tersebut mencerminkan kepatuhan wajib pajak yang terus membaik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra