KOTA CIREBON

Perda Pajak Daerah Disahkan, Pemkot Bidik Penerimaan Naik 31 Persen

Dian Kurniati | Senin, 15 Januari 2024 | 09:06 WIB
Perda Pajak Daerah Disahkan, Pemkot Bidik Penerimaan Naik 31 Persen

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp287 miliar pada tahun ini, atau naik 31,1% dari realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon Mastara menyebut pemkot terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Terlebih, Perda Kota Cirebon 1/2024 telah diundangkan sebagai peraturan pelaksana UU HKPD.

"Nanti, akan kami tindak lanjuti dengan peraturan wali kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mastara menuturkan pemkot telah mempunyai Perda PDRD yang mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang baru. Melalui pelaksanaan regulasi terkait, ia berharap realisasi pajak daerah di wilayahnya dapat terus meningkat.

UU HKPD telah mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru, yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Selain itu, UU HKPD juga mengatur opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota.

Mastara menyebut perwali sebagai pelaksana Perda PDRD saat ini masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Insyaallah dalam waktu dekat selesai, kemudian evaluasi provinsi, dan selanjutnya diundangkan," ujarnya seperti dilansir fajarcirebon.com.

Tahun lalu, pemkot merealisasikan penerimaan pajak daerah senilai Rp219 miliar atau setara dengan 103% dari target. Menurutnya, capaian target pajak daerah tersebut mencerminkan kepatuhan wajib pajak yang terus membaik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN