KOTA CIREBON

Perda Pajak Daerah Disahkan, Pemkot Bidik Penerimaan Naik 31 Persen

Dian Kurniati | Senin, 15 Januari 2024 | 09:06 WIB
Perda Pajak Daerah Disahkan, Pemkot Bidik Penerimaan Naik 31 Persen

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp287 miliar pada tahun ini, atau naik 31,1% dari realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon Mastara menyebut pemkot terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Terlebih, Perda Kota Cirebon 1/2024 telah diundangkan sebagai peraturan pelaksana UU HKPD.

"Nanti, akan kami tindak lanjuti dengan peraturan wali kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Mastara menuturkan pemkot telah mempunyai Perda PDRD yang mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang baru. Melalui pelaksanaan regulasi terkait, ia berharap realisasi pajak daerah di wilayahnya dapat terus meningkat.

UU HKPD telah mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru, yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Selain itu, UU HKPD juga mengatur opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota.

Mastara menyebut perwali sebagai pelaksana Perda PDRD saat ini masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Insyaallah dalam waktu dekat selesai, kemudian evaluasi provinsi, dan selanjutnya diundangkan," ujarnya seperti dilansir fajarcirebon.com.

Tahun lalu, pemkot merealisasikan penerimaan pajak daerah senilai Rp219 miliar atau setara dengan 103% dari target. Menurutnya, capaian target pajak daerah tersebut mencerminkan kepatuhan wajib pajak yang terus membaik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses