KOTA TANGERANG

Perda Direvisi, Wali Kota Tangerang Minta Aturan Pajak Disederhanakan

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Maret 2023 | 14:30 WIB
Perda Direvisi, Wali Kota Tangerang Minta Aturan Pajak Disederhanakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada jajarannya untuk merumuskan ketentuan pajak yang mempermudah masyarakat mematuhi kewajiban membayar pajak.

Arief mengatakan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang sedang digodok harus dirancang sederhana dan mudah dipatuhi wajib pajak sehingga penerimaan pajak menjadi optimal.

"Jangan sampai regulasi yang dibuat justru mempersulit masyarakat dan juga pemerintah itu sendiri," katanya, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dengan rumusan raperda yang sederhana, lanjut Arief, masyarakat senantiasa akan taat membayar pajak guna mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Tangerang.

"Hasil pembangunannya juga harus optimal, agar masyarakat juga puas dengan hasil dari pajak yang mereka bayarkan," tuturnya.

Revisi ketentuan pajak lewat raperda pajak daerah dan retribusi daerah juga diharapkan dapat memacu investasi di Kota Tangerang di tengah ancaman resesi akibat perang antara Rusia dan Ukraina saat ini.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

"Peraturan yang baru nanti harus bisa mendorong kemudahan berusaha di Kota Tangerang," ujar Arief seperti dikutip dari bantennews.co.id.

Saat ini, para pemerintah daerah tengah merevisi ketentuan perpajakan yang berlaku di daerahnya masing-masing guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemda bersama DPRD memiliki waktu untuk menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing hingga 5 Januari 2024. Bila jangka waktu tak terpenuhi, pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6