FILIPINA

Percepat Penyaluran Bantuan Bencana Topan, Petugas Pajak Dikerahkan

Dian Kurniati | Jumat, 24 Desember 2021 | 09:30 WIB
Percepat Penyaluran Bantuan Bencana Topan, Petugas Pajak Dikerahkan

Pemandangan kerusakan yang disebabkan oleh topan Rai terlihat di Kota Surigao, Surigao del Norte, Filipina, Selasa (21/12/2021). Gambar diambil dengan drone. ANTARA FOTO/Jilson Tiu/Greenpeace/Handout via REUTERS/hp/sa.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memberikan pembebasan pajak dan bea masuk atas barang impor yang akan disumbangkan kepada korban angin topan Odette yang melanda sejumlah wilayah di negara tersebut, pekan lalu.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan upaya penyaluran bantuan dan pemulihan wilayah akan dipercepat. Petugas pajak pun dikerahkan untuk bekerja bergantian selama 24 untuk membantu proses administrasi pembebasan pajak atas bantuan tersebut.

"Kementerian Keuangan menugaskan beberapa pejabat dan personel Ditjen Pajak untuk bekerja secara bergiliran selama 24 jam untuk mempercepat pemrosesan Tax Exemption Indorsements (TEIs)," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dominguez menegaskan petugas harus selalu siap untuk membantu impor barang bantuan yang disumbangkan dari berbagai pemerintah asing dan organisasi internasional dapat segera keluar dari pelabuhan.

Pembebasan bea masuk dan pajak tersebut berlaku atas kiriman bantuan berupa makanan, obat-obatan, peralatan dan bahan untuk tempat tinggal, kendaraan, dan sarana transportasi lain yang disumbangkan atau disewakan kepada lembaga pemerintah dan badan swasta yang terakreditasi untuk dibagikan secara gratis kepada korban angin topan.

Instansi pemerintah seperti Kementerian Sosial dan Pembangunan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kantor Pertahanan Sipil dapat mengajukan fasilitas perpajakan untuk mempercepat pengadaan barang bantuan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Fasilitas TEI juga dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dan organisasi swasta yang terdaftar, berlisensi, atau terakreditasi oleh lembaga pemerintah," ujar Dominguez.

Sebelumnya, Presiden Rodrigo Duterte mengumumkan ada 6 daerah yang terdampak bencana angin topan Odette, yakni Calabarzon, Visayas Barat, Visayas Tengah, Visayas Timur, Mindanao Utara, dan Caraga.

Beberapa negara telah mengirimkan bantuan berupa barang dan uang tunai ke Filipina untuk menangani bencana tersebut, termasuk Amerika Serikat dan China. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha