KABUPATEN SUKABUMI

Perbarui Kerja Sama dengan PLN, Pajak Penerangan Jalan Dibahas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 13:30 WIB
Perbarui Kerja Sama dengan PLN, Pajak Penerangan Jalan Dibahas

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkab Sukabumi, Jawa Barat memperbarui kerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jabar terkait dengan penyelenggaraan pungutan pajak penerangan jalan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan kerja sama dengan PLN mempunyai nilai strategis bagi Pemkab Sukabumi. Tak hanya mengamankan penerimaan pajak, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan PLN di Sukabumi.

"Kesepakatan dilaksanakan sebagai dasar penyelenggaraan pajak penerangan jalan, termasuk menjamin kelancaran pendapatan daerah," kata dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan kualitas pelayanan yang baik, lanjut Marwan, ia optimistis penerimaan daerah dari pajak penerangan jalan bakal ikut meningkat seiring dengan semakin banyaknya kegiatan ekonomi di wilayah Sukabumi.

Salah satu sektor usaha yang hendak didorong adalah pengembangan kegiatan pariwisata. Dia meminta PLN dapat memenuhi kebutuhan listrik untuk jalur wisata guna menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat di sekitar objek wisata.

"Jadi bukan hanya pasokan listrik, tetapi juga sarana komunikasi yang bisa mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan dan keluhan terkait PLN, paparnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah/Distribusi Jawa Barat UP3 Sukabumi Ichwan Sahroni menyatakan kesiapan PLN untuk menjamin ketersedian pasokan listrik di Sukabumi.

"Dengan berbagai kendala yang dihadapi, kami akan melakukan evaluasi dan strategi untuk dapat memenuhi kebutuhan listrik dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi” tuturnya dikutip dari Radar Sukabumi.

Seperti diketahui, pajak penerangan jalan merupakan salah satu pungutan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pajak ini dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya