KABUPATEN SUKABUMI

Perbarui Kerja Sama dengan PLN, Pajak Penerangan Jalan Dibahas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 13:30 WIB
Perbarui Kerja Sama dengan PLN, Pajak Penerangan Jalan Dibahas

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKABUMI, DDTCNews—Pemkab Sukabumi, Jawa Barat memperbarui kerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jabar terkait dengan penyelenggaraan pungutan pajak penerangan jalan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan kerja sama dengan PLN mempunyai nilai strategis bagi Pemkab Sukabumi. Tak hanya mengamankan penerimaan pajak, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan PLN di Sukabumi.

"Kesepakatan dilaksanakan sebagai dasar penyelenggaraan pajak penerangan jalan, termasuk menjamin kelancaran pendapatan daerah," kata dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dengan kualitas pelayanan yang baik, lanjut Marwan, ia optimistis penerimaan daerah dari pajak penerangan jalan bakal ikut meningkat seiring dengan semakin banyaknya kegiatan ekonomi di wilayah Sukabumi.

Salah satu sektor usaha yang hendak didorong adalah pengembangan kegiatan pariwisata. Dia meminta PLN dapat memenuhi kebutuhan listrik untuk jalur wisata guna menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat di sekitar objek wisata.

"Jadi bukan hanya pasokan listrik, tetapi juga sarana komunikasi yang bisa mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan dan keluhan terkait PLN, paparnya.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah/Distribusi Jawa Barat UP3 Sukabumi Ichwan Sahroni menyatakan kesiapan PLN untuk menjamin ketersedian pasokan listrik di Sukabumi.

"Dengan berbagai kendala yang dihadapi, kami akan melakukan evaluasi dan strategi untuk dapat memenuhi kebutuhan listrik dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi” tuturnya dikutip dari Radar Sukabumi.

Seperti diketahui, pajak penerangan jalan merupakan salah satu pungutan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pajak ini dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor