BANGLADESH

Perbaiki Layanan Pajak, Sistem E-Filing Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2016 | 16:28 WIB
Perbaiki Layanan Pajak, Sistem E-Filing Dirilis

DHAKA, DDTCNews – Tepat pada Kamis (27/10), Dewan Pendapatan Nasional (National Board of Revenue/NBR) Bangladesh merilis sistem penyampaian SPT secara online atau e-filing untuk dua wilayah yaitu Dhaka dan Tangail sebagai uji coba e-filing yang akan dimulai pada 1 November 2016.

Menteri Keuangan Negara MA Mannan mengatakan ini merupakan langkah besar yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaporan SPT lebih mudah dan tidak rumit, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi untuk mengunjungi kantor pajak.

“Nantinya wajib pajak bisa melakukan penyampaian SPT mereka dari rumah, sehingga tidak perlu repot lagi untuk menyambangi kantor pajak,” tandasnya.

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Wajib pajak dapat mempersiapkan laporan pendapatan dan pengeluaran tahunan, kemudian menyerahkannya secara online melalui www.etaxnbr.gov.bd. Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan konfirmasi atas pelaporan SPT secara elektronik, yang dapat dicetak sebagai bukti dokumentasi.

Penggunaan e-filing­ ini juga dapat memudakan pegawai pajak untuk memantau tren pelaporan SPT dan pembayaran pajak. Pegawai pajak di setiap kantor lapangan akan dapat melihat jumlah SPT yang disampaikan setelah batas waktu pelaporan berakhir.

Untuk mengotomatisasi seluruh administrasi dan sistem pajak, NBR telah mengeluarkan biaya Tk78,98 crore atau Rp153,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Tk12,98 crore (Rp 25,2 miliar) berasal dari dana pemerintah dan sisanya dari Asian Development Bank.

Batas waktu penyampaian SPT bagi Individu, seperti dilansir dalam thedailystar.net, adalah 30 November 2016 yang saat ini disebut sebagai Hari Pajak. Denda akan diberlakukan jika wajib pajak melaporkan SPT lewat dari jatuh tempo yang telah ditentukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global