BANGLADESH

Perbaiki Layanan Pajak, Sistem E-Filing Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2016 | 16:28 WIB
Perbaiki Layanan Pajak, Sistem E-Filing Dirilis

DHAKA, DDTCNews – Tepat pada Kamis (27/10), Dewan Pendapatan Nasional (National Board of Revenue/NBR) Bangladesh merilis sistem penyampaian SPT secara online atau e-filing untuk dua wilayah yaitu Dhaka dan Tangail sebagai uji coba e-filing yang akan dimulai pada 1 November 2016.

Menteri Keuangan Negara MA Mannan mengatakan ini merupakan langkah besar yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaporan SPT lebih mudah dan tidak rumit, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi untuk mengunjungi kantor pajak.

“Nantinya wajib pajak bisa melakukan penyampaian SPT mereka dari rumah, sehingga tidak perlu repot lagi untuk menyambangi kantor pajak,” tandasnya.

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Wajib pajak dapat mempersiapkan laporan pendapatan dan pengeluaran tahunan, kemudian menyerahkannya secara online melalui www.etaxnbr.gov.bd. Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan konfirmasi atas pelaporan SPT secara elektronik, yang dapat dicetak sebagai bukti dokumentasi.

Penggunaan e-filing­ ini juga dapat memudakan pegawai pajak untuk memantau tren pelaporan SPT dan pembayaran pajak. Pegawai pajak di setiap kantor lapangan akan dapat melihat jumlah SPT yang disampaikan setelah batas waktu pelaporan berakhir.

Untuk mengotomatisasi seluruh administrasi dan sistem pajak, NBR telah mengeluarkan biaya Tk78,98 crore atau Rp153,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Tk12,98 crore (Rp 25,2 miliar) berasal dari dana pemerintah dan sisanya dari Asian Development Bank.

Batas waktu penyampaian SPT bagi Individu, seperti dilansir dalam thedailystar.net, adalah 30 November 2016 yang saat ini disebut sebagai Hari Pajak. Denda akan diberlakukan jika wajib pajak melaporkan SPT lewat dari jatuh tempo yang telah ditentukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?