DHAKA, DDTCNews – Tepat pada Kamis (27/10), Dewan Pendapatan Nasional (National Board of Revenue/NBR) Bangladesh merilis sistem penyampaian SPT secara online atau e-filing untuk dua wilayah yaitu Dhaka dan Tangail sebagai uji coba e-filing yang akan dimulai pada 1 November 2016.
Menteri Keuangan Negara MA Mannan mengatakan ini merupakan langkah besar yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaporan SPT lebih mudah dan tidak rumit, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi untuk mengunjungi kantor pajak.
“Nantinya wajib pajak bisa melakukan penyampaian SPT mereka dari rumah, sehingga tidak perlu repot lagi untuk menyambangi kantor pajak,” tandasnya.
Wajib pajak dapat mempersiapkan laporan pendapatan dan pengeluaran tahunan, kemudian menyerahkannya secara online melalui www.etaxnbr.gov.bd. Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan konfirmasi atas pelaporan SPT secara elektronik, yang dapat dicetak sebagai bukti dokumentasi.
Penggunaan e-filing ini juga dapat memudakan pegawai pajak untuk memantau tren pelaporan SPT dan pembayaran pajak. Pegawai pajak di setiap kantor lapangan akan dapat melihat jumlah SPT yang disampaikan setelah batas waktu pelaporan berakhir.
Untuk mengotomatisasi seluruh administrasi dan sistem pajak, NBR telah mengeluarkan biaya Tk78,98 crore atau Rp153,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Tk12,98 crore (Rp 25,2 miliar) berasal dari dana pemerintah dan sisanya dari Asian Development Bank.
Batas waktu penyampaian SPT bagi Individu, seperti dilansir dalam thedailystar.net, adalah 30 November 2016 yang saat ini disebut sebagai Hari Pajak. Denda akan diberlakukan jika wajib pajak melaporkan SPT lewat dari jatuh tempo yang telah ditentukan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.