PROVINSI JAWA BARAT

Perbaiki Akurasi Data, Jabar Lakukan Rekonsiliasi Penerimaan PBBKB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 18:00 WIB
Perbaiki Akurasi Data, Jabar Lakukan Rekonsiliasi Penerimaan PBBKB

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) melakukan rekonsiliasi penerimaan daerah atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Rabu (9/2/2022).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan rekonsiliasi PBBKB tersebut bertujuan untuk meningkatlkan penerimaan PBBKB provinsi pada 2022.

“Rekonsiliasi PBBKB ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam menjaga atau mengawal target pendapatan 2022 untuk memberikan pertumbuhan ruang ekonomi di Jawa Barat,” kata Dedi dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dedi optimistis penerimaan PBBKB pada tahun ini bisa melonjak seiring dengan pemulihan ekonomi. Apalagi pada Januari lalu aktivitas perekonomian di Jawa Barat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski begitu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Sebab, penerimaan PBBKB akan tergantung pada aktivitas ekonomi yang dipengaruhi tren kasus Covid-19.

Di sisi lain, Dedi menginformasikan rekonsiliasi penerimaan PBBKB tersebut dihadiri oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dan wajib pungut PBBKB secara virtual.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sebagai informasi, secara umum penerimaan pajak Jabar pada tahun lalu mencapai Rp80,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,73% dari target 2021 senilai Rp83,56 triliun.

Namun demikian, penerimaan pajak Jabar pada 2021 terpantau tumbuh 11,88% dibandingkan realisasi 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6