Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) melakukan rekonsiliasi penerimaan daerah atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Rabu (9/2/2022).
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan rekonsiliasi PBBKB tersebut bertujuan untuk meningkatlkan penerimaan PBBKB provinsi pada 2022.
“Rekonsiliasi PBBKB ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam menjaga atau mengawal target pendapatan 2022 untuk memberikan pertumbuhan ruang ekonomi di Jawa Barat,” kata Dedi dalam keterangan resminya.
Dedi optimistis penerimaan PBBKB pada tahun ini bisa melonjak seiring dengan pemulihan ekonomi. Apalagi pada Januari lalu aktivitas perekonomian di Jawa Barat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski begitu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Sebab, penerimaan PBBKB akan tergantung pada aktivitas ekonomi yang dipengaruhi tren kasus Covid-19.
Di sisi lain, Dedi menginformasikan rekonsiliasi penerimaan PBBKB tersebut dihadiri oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dan wajib pungut PBBKB secara virtual.
Sebagai informasi, secara umum penerimaan pajak Jabar pada tahun lalu mencapai Rp80,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,73% dari target 2021 senilai Rp83,56 triliun.
Namun demikian, penerimaan pajak Jabar pada 2021 terpantau tumbuh 11,88% dibandingkan realisasi 2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.