PROVINSI JAWA BARAT

Perbaiki Akurasi Data, Jabar Lakukan Rekonsiliasi Penerimaan PBBKB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 18:00 WIB
Perbaiki Akurasi Data, Jabar Lakukan Rekonsiliasi Penerimaan PBBKB

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) melakukan rekonsiliasi penerimaan daerah atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Rabu (9/2/2022).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan rekonsiliasi PBBKB tersebut bertujuan untuk meningkatlkan penerimaan PBBKB provinsi pada 2022.

“Rekonsiliasi PBBKB ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam menjaga atau mengawal target pendapatan 2022 untuk memberikan pertumbuhan ruang ekonomi di Jawa Barat,” kata Dedi dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dedi optimistis penerimaan PBBKB pada tahun ini bisa melonjak seiring dengan pemulihan ekonomi. Apalagi pada Januari lalu aktivitas perekonomian di Jawa Barat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski begitu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Sebab, penerimaan PBBKB akan tergantung pada aktivitas ekonomi yang dipengaruhi tren kasus Covid-19.

Di sisi lain, Dedi menginformasikan rekonsiliasi penerimaan PBBKB tersebut dihadiri oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dan wajib pungut PBBKB secara virtual.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, secara umum penerimaan pajak Jabar pada tahun lalu mencapai Rp80,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,73% dari target 2021 senilai Rp83,56 triliun.

Namun demikian, penerimaan pajak Jabar pada 2021 terpantau tumbuh 11,88% dibandingkan realisasi 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?