BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Baru Soal Pajak dan Retribusi Daerah Segera Terbit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 08:45 WIB
Peraturan Baru Soal Pajak dan Retribusi Daerah Segera Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) akan segera diterbitkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/2/2023).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan rancangan PP KUPDRD sudah selesai disusun. Pemerintah sudah melakukan harmonisasi rancangan PP yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut.

“Sudah selesai dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau 2 minggu bisa diterbitkan,” katanya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui PP KUPDRD, ketentuan perpajakan di daerah bakal disederhanakan dan objek pajak yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. PP ini juga akan menjawab kekhawatiran beberapa pemerintah daerah (pemda) mengenai potensi pajak daerah yang menurun akibat UU HKPD.

Selain mengenai penyusunan rancangan PP KUPDRD, ada pula ulasan terkait dengan pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Kemudian, ada juga bahasan tentang ketentuan baru tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Setelah PP KUPDRD terbit nanti, pemda memiliki waktu sampai dengan 5 Januari 2024 untuk menetapkan perda pajak dan retribusi di daerahnya masing-masing. Pemda juga akan memiliki ruang untuk meningkatkan potensi pajak daerahnya melalui perda tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, setiap pemda harus menetapkan 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi. Perda tersebut mengatur tentang jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dan dasar pengenaan pajak.

Perda tersebut juga harus mengatur tentang tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi. (DDTCNews)

Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK ditargetkan terealisasi paling lambat pada 1 Juli 2023. Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pembentukan direktorat ini merupakan bagian dari penajaman fungsi dan penyederhanaan birokrasi melalui delayering.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kami ada penajaman sesuai dengan amanat UU HKPD. Kami juga akan lebih fokus bagaimana untuk menggali lebih banyak lagi [penerimaan] pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Luky menuturkan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK akan bertugas menyusun kebijakan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengawasan atas implementasi pajak daerah oleh pemda. Simak ‘DJPK Sebut Direktorat Pajak Daerah Terbentuk Paling Lambat 1 Juli 2023’. (DDTCNews)

Laporan Harta Aparatur Negara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan seluruh aparatur negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Azwar telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN pada 31 Januari 2023. Pelaporan harta kekayaan tersebut menjadi salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan," bunyi penggalan SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tersebut. (DDTCNews)

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Pemerintah telah menerbitkan PMK 174/2022 yang mengubah ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Beleid tersebut berlaku mulai 31 Januari 2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Hatta Wardaha mengatakan TPPB merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean yang dipamerkan.

"Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko agar kelancaran arus barang tetap terjamin," katanya. (DDTCNews)

Putusan Pengadilan Pajak

Sekretariat Pengadilan Pajak merilis statistik terbaru mengenai penyelesaian sengketa pajak. Sekretariat memaparkan data penyelesaian sengketa pada 2016—2022 yang telah menghasilkan sebanyak 82.861 hasil putusan.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Hasil putusan pada 2022 sebanyak 15.561. Jumlah putusan pada 2022 tersebut mengalami peningkatan sekitar 20% dari kinerja pada tahun sebelumnya sebanyak 12.959. Simak pula ‘Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan ‘Menolak’ Naik 41%’.

Dari 15.561 putusan pada 2022, hasil putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding atau gugatan tercatat paling banyak. Jumlahnya sebanyak 6.374 putusan atau sekitar 41% dari total putusan. Jumlah tersebut juga naik sekitar 19% dari tahun sebelumnya sebanyak 5.338 putusan.

Hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan tercatat sebanyak 4.634 atau sekitar 30% dari total. Selain menempati posisi kedua terbanyak, hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan pada 2022 tercatat naik sekitar 41% dari kinerja tahun sebelumnya 3.297 putusan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Industri Pengolahan

Industri pengolahan berperan dominan terhadap pertumbuhan ekonomi 2022 yang mencapai 5,31%. Sektor usaha industri pengolahan tumbuh 4,98% dengan kontribusi 18,34% pada produk domestik bruto (PDB). Dari sisi penerimaan pajak, industri pengolahan juga menjadi penyumbang terbesar.

"Yang paling besar kontribusinya [terhadap penerimaan pajak] adalah sektor industri pengolahan dan perdagangan. Dua-duanya tumbuh sangat kuat, lebih kuat dari tahun sebelumnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 24,6% pada 2022, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar 18,2%. Sektor ini berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak 2022, yakni mencapai 28,7%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pengenaan Bea Masuk Antidumping

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk baja canai panas (hot rolled coil/HRC) yang berasal dari 7 negara.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap pengenaan BMAD atas impor produk HRC asal China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang akan berakhir pada 2 April 2024. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.

" KADI menemukan adanya indikasi potensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or recurrence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRC apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja