PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Bea dan Cukai Barang Kiriman Berlaku, Download!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Oktober 2023 | 18:03 WIB
Peraturan Baru Pajak Bea dan Cukai Barang Kiriman Berlaku, Download!

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan baru terkait dengan kepabeanan dan cukai. Peraturan tersebut salah satunya menjadi dasar percepatan waktu implementasi atas ketentuan baru mengenai barang kiriman.

Selain itu, pemerintah merilis peraturan baru mengenai buku rekening barang kena cukai (BKC) dan buku rekening kredit. Ada pula peraturan baru terkait dengan penyampaian ketentuan tata niaga post-border pada sistem Indonesia National Single Window (SINSW) serta penindakan terorisme dan kejahatan lintas negara.

Aturan yang terbit sekitar 2 minggu terakhir tersebut telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan DDTC.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan Baru Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Pemerintah mempercepat waktu implementasi ketentuan baru tentang kepabeanan, cukai, dan pajak atas barang kiriman menjadi per 17 Oktober 2023. Percepatan implementasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2023.

Sebelumnya, berdasarkan pada PMK 96/2023, ketentuan baru soal barang kiriman tersebut direncanakan mulai berlaku pada 17 November 2023. Adapun ketentuan baru yang dimuat dalam PMK 96/2023 di antaranya tentang pembagian jenis barang kiriman.

Barang kiriman kini dibagi menjadi barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan. Poin penting lain yang perlu menjadi sorotan dalam PMK 96/2023 adalah adanya kewajiban bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk melakukan kemitraan dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kewajiban kemitraan tersebut berlaku terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender. Kemitraan dengan DJBC tersebut berupa pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik barang kiriman.

Penyelenggaraan Buku Rekening BKC dan Buku Rekening Kredit secara Elektronik

Penyelenggaraan buku rekening BKC dan buku rekening kredit kini dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Namun, apabila sistem tersebut mengalami gangguan maka buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir.

Ketentuan baru tersebut dimuat dalam PMK 106/2023. Pembaruan ketentuan ini salah satunya dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai. Adapun PMK 106/2023 berlaku mulai 13 Oktober 2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Buku rekening BKC adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah BKC tertentu, yaitu etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.

Sementara itu, buku rekening kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW

Pemerintah menerbitkan PMK 102/2023 yang mengubah peraturan mengenai penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border pada SINSW.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketentuan tata niaga post-border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan setelah melalui kawasan pabean oleh kementerian/lembaga (K/L) penerbit izin.

Melalui PMK 102/2023, pemerintah menegaskan Lembaga National Single Window (LNSW) menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post-border pada SINSW.

Adapun ketentuan tata niaga post-border tersebut diterbitkan oleh kementerian/lembaga (K/L) penerbit. Agar dapat dicantumkan dalam SINSW, ketentuan tata niaga post-border harus disampaikan kepada menteri keuangan oleh K/L penerbit izin.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketentuan tata niaga post-border juga harus disertai elemen data yang paling sedikit memuat pos tarif atau kode HS, nomor dan tanggal penerbitan tata niaga post-border, serta uraian barang yang diatur dalam tata niaga post-border.

Selain itu, elemen yang harus ada juga mencakup instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam tata niaga post-border, deskripsi komoditi dalam tata niaga post-border, tanggal berlaku dan/atau berakhirnya tata niaga post-border, serta tanggal aktivasi dan/atau deaktivasi tata niaga post-border pada SINSW.

Nantinya, LNSW akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan elemen data tersebut. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, LNSW akan menyampaikan notifikasi penerimaan atau penolakan beserta informasi penolakan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penindakan Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara

Melalui PMK 105/2023, pemerintah merevisi PMK 81/2021 yang mengatur tentang penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.

Melalui beleid tersebut, bukti permulaan terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara kini bisa didasarkan pada hasil pengolahan informasi yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai secara mandiri. Adapun PMK 105/2023 berlaku efektif mulai 12 November 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra