PER-22/PJ/2021

Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 12:16 WIB
Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak

Ilustrasi. Bentuk SSP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak.

Penambahan itu dimuat dalam PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 Desember 2021.

“Lampiran … PER-09/PJ/2020 … diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi Pasal I PER-22/PJ/2021, dikutip pada Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Penambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak.

Berbagai perkembangan yang dimaksud salah satunya menyangkut pembayaran atau penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS). Ketentuan ini juga dipertegas dalam PMK 196/2021.

Selain itu, perkembangan peraturan yang lainnya juga menyangkut pengenaan sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi dan SPT bagi instansi pemerintah. Kemudian, ada pula pengenaan pajak atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selanjutnya, ada pengenaan sanksi administratif atas pemungutan PPN dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengenaan bea meterai, pengenaan sanksi administratif terkait putusan peninjauan kembali, serta pajak ditanggung pemerintah. (kaw)

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Secara total, dengan terbitnya PER-22/PJ/2021, ada 44 kode akun pajak. Jumlah ini bertambah dari ketentuan sebelumnya 32 kode akun pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan