PER-22/PJ/2021

Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 12:16 WIB
Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak

Ilustrasi. Bentuk SSP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak.

Penambahan itu dimuat dalam PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 Desember 2021.

“Lampiran … PER-09/PJ/2020 … diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi Pasal I PER-22/PJ/2021, dikutip pada Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak.

Berbagai perkembangan yang dimaksud salah satunya menyangkut pembayaran atau penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS). Ketentuan ini juga dipertegas dalam PMK 196/2021.

Selain itu, perkembangan peraturan yang lainnya juga menyangkut pengenaan sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi dan SPT bagi instansi pemerintah. Kemudian, ada pula pengenaan pajak atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, ada pengenaan sanksi administratif atas pemungutan PPN dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengenaan bea meterai, pengenaan sanksi administratif terkait putusan peninjauan kembali, serta pajak ditanggung pemerintah. (kaw)

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Secara total, dengan terbitnya PER-22/PJ/2021, ada 44 kode akun pajak. Jumlah ini bertambah dari ketentuan sebelumnya 32 kode akun pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra