KEBIJAKAN PAJAK

Peran Kebijakan Pajak dalam Menghadapi Krisis Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 15:13 WIB
Peran Kebijakan Pajak dalam Menghadapi Krisis Keuangan

PANDEMI Covid-19 telah memberi tambahan ketidakpastian bagi perekonomian global pada tahun ini. Terlebih, perang dagang, perseteruan geopolitik, dan pelemahan sejumlah indikator ekonomi makro telah terjadi hingga akhir 2019.

Tidak mengherankan jika alarm peringatan risiko resesi global yang disampaikan sejumlah lembaga internasional terus berbunyi. Dalam situasi seperti ini, menjadi langkah yang bijaksana jika dunia belajar dari pengalaman krisis pada masa lalu.

Tim Edgar melalui artikelnya menawarkan analisis komprehensif mengenai peran kebijakan pajak dalam ikhtiar perbaikan stabilitas keuangan. Artikel yang berjudul ‘Financial Instability, Tax Policy and the Tax Expenditure Concept’ ini mengambil konteks kontraksi kredit yang melanda perekonomian dunia pada masa krisis keuangan 2007-2008.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Artikel ini mengeksplorasi bagaimana pilihan kebijakan pajak dapat mendukung, atau sebaliknya, menjadi aral bagi kinerja kebijakan moneter yang ditujukan untuk melakukan moderasi ketidakstabilan keuangan.

Merujuk pada studi IMF, pada tingkat makro, pajak merupakan kebijakan strategis – selain kebijakan moneter – dalam setiap upaya untuk mewujudkan keseimbangan antara stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

Mengalir dalam lima bagian, artikel ini menyajikan pembahasan mulai dari konteks makro krisis keuangan hingga pengaruhnya terhadap pilihan individu dalam mengantisipasi kerugian. Pada bagian pertama, pembaca dibawa untuk menemukenali silver linings antara kekacauan pasar keuangan dengan kebijakan pajak dari berbagai bukti teoretis dan empiris.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Pada bagian kedua, berbingkai hipotesis populer dari Hyman Minsky ‘financial instability hypothesis’, artikel ini menelaah berbagai sumber dari instabilitas keuangan yang pada gilirannya memerlukan intervensi kebijakan pajak.

Bagian ketiga dalam artikel ini kemudian menyuguhkan pembahasan mengenai desain belanja pajak, dalam kaitannya dengan kriteria belanja pajak yang relevan untuk mengatasi instabilitas keuangan.

Pada tingkat makro, literatur kebijakan pajak cenderung menyoroti penggunaan pajak penghasilan dan pajak konsumsi yang memiliki basis luas sebagai stabilisator otomatis.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Bagian tiga dan empat melangkah lebih jauh dan mengeksplorasi beberapa pilihan kebijakan dasar pajak hingga tingkat perilaku individu dalam rangka memoderasi ketidakstabilan keuangan. Bagian ini juga mencatat bagaimana kebijakan tersebut mempengaruhi perilaku penghindaran pajak perusahaan dalam memelihara margin keuntungan di kala resesi.

Hal yang membedakan artikel ini dengan literatur serupa lainnya adalah adanya pembahasan yang belum banyak ditelaah, yaitu terkait belanja pajak. Konsep belanja pajak dapat bermanfaat untuk membingkai penilaian dari berbagai aturan pajak – yang rentan terhadap leverage dan pengambilan risiko yang berlebihan – yang menyebabkan instabilitas keuangan.

Argumen ini sangat penting mengingat pembahasan berfokus pada efektivitas target dari belanja pajak. Bagian ini juga menganalisis bagaimana seharusnya pemerintah mengkalibrasi jumlah belanja yang diperlukan dari setiap subsidi pajak atau pajak korektif. Analisis belanja pajak dapat melengkapi analisis kebijakan pajak secara menyeluruh.

Artikel ini dapat menjadi bacaan yang menarik dan berguna bagi para pelaku kebijakan, akademisi, dan pelaku sektor privat dalam melihat mengidentifikasi alternatif kebijakan pajak yang dapat diterapkan pada masa krisis keuangan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan