ITALIA

Peraih Nobel Ekonomi Ini Beri Saran Soal Tarif Pajak Minimum Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 10:00 WIB
Peraih Nobel Ekonomi Ini Beri Saran Soal Tarif Pajak Minimum Global

Joseph Stiglitz. (foto: siepr.stanford.edu)

ROMA, DDTCNews - Peraih Nobel di bidang ekonomi Joseph Stiglitz memberikan apresiasi atas inisiatif internasional dalam memajaki perusahaan-perusahaan multinasional melalui reformasi sistem pajak.

Stiglitz menilai proposal pajak perusahaan minimum global merupakan terobosan dalam merombak sistem perpajakan internasional. Namun, ia berpandangan tarif sebesar 15% masih terlalu rendah untuk memerangi sisi gelap globalisasi.

"Ini inisiatif yang fantastis. Sistem perpajakan multinasional yang sudah berusia lebih dari 100 tahun tidak cocok untuk sistem ekonomi global abad 21," katanya dalam konferensi ekonomi di Cernobbio, Italia, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Stiglitz menjelaskan pajak minimum untuk perusahaan multinasional bertujuan mencegah terjadinya persaingan tarif pajak antarnegara. Saat ini, banyak negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak perusahaan untuk menarik investasi dari korporasi multinasional.

Namun, ia menekankan tarif 15% yang disodorkan dalam proposal reformasi pajak masih terlalu rendah. Menurutnya, beban pajak perusahaan minimum yang berlaku secara internasional idealnya berada pada angka 25%.

"Saya kira harus 25%, tetapi politik adalah seni berkompromi. Saya harap mereka dapat melakukan setidaknya 20%," tuturnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Stiglitz menambahkan prospek konsensus pajak internasional yang dibahas OECD saat ini memiliki modal politik yang kuat. Sebab, negara-negara besar seperti AS, Prancis dan Jerman juga mendukung upaya tersebut.

Dia menilai reformasi perpajakan internasional sudah urgensi mengingat sistem yang berlaku saat ini memberikan banyak celah penyalahgunaan. Negara seperti Irlandia dan Luksemburg merupakan bagian dari sisi gelap globalisasi karena mendorong kompetisi penurunan tarif pajak perusahaan secara global.

"Sistem yang kami miliki sekarang terbuka untuk disalahgunakan dan itulah salah satu alasan mengapa tarif pajak efektif bisa jauh lebih rendah daripada tarif resmi," tuturnya seperti dilansir techxplore.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak