ITALIA

Peraih Nobel Ekonomi Ini Beri Saran Soal Tarif Pajak Minimum Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 10:00 WIB
Peraih Nobel Ekonomi Ini Beri Saran Soal Tarif Pajak Minimum Global

Joseph Stiglitz. (foto: siepr.stanford.edu)

ROMA, DDTCNews - Peraih Nobel di bidang ekonomi Joseph Stiglitz memberikan apresiasi atas inisiatif internasional dalam memajaki perusahaan-perusahaan multinasional melalui reformasi sistem pajak.

Stiglitz menilai proposal pajak perusahaan minimum global merupakan terobosan dalam merombak sistem perpajakan internasional. Namun, ia berpandangan tarif sebesar 15% masih terlalu rendah untuk memerangi sisi gelap globalisasi.

"Ini inisiatif yang fantastis. Sistem perpajakan multinasional yang sudah berusia lebih dari 100 tahun tidak cocok untuk sistem ekonomi global abad 21," katanya dalam konferensi ekonomi di Cernobbio, Italia, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Stiglitz menjelaskan pajak minimum untuk perusahaan multinasional bertujuan mencegah terjadinya persaingan tarif pajak antarnegara. Saat ini, banyak negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak perusahaan untuk menarik investasi dari korporasi multinasional.

Namun, ia menekankan tarif 15% yang disodorkan dalam proposal reformasi pajak masih terlalu rendah. Menurutnya, beban pajak perusahaan minimum yang berlaku secara internasional idealnya berada pada angka 25%.

"Saya kira harus 25%, tetapi politik adalah seni berkompromi. Saya harap mereka dapat melakukan setidaknya 20%," tuturnya.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Stiglitz menambahkan prospek konsensus pajak internasional yang dibahas OECD saat ini memiliki modal politik yang kuat. Sebab, negara-negara besar seperti AS, Prancis dan Jerman juga mendukung upaya tersebut.

Dia menilai reformasi perpajakan internasional sudah urgensi mengingat sistem yang berlaku saat ini memberikan banyak celah penyalahgunaan. Negara seperti Irlandia dan Luksemburg merupakan bagian dari sisi gelap globalisasi karena mendorong kompetisi penurunan tarif pajak perusahaan secara global.

"Sistem yang kami miliki sekarang terbuka untuk disalahgunakan dan itulah salah satu alasan mengapa tarif pajak efektif bisa jauh lebih rendah daripada tarif resmi," tuturnya seperti dilansir techxplore.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko