UU HPP

Peradilan Pajak In Absentia, Perkara Diputus Tanpa Kehadiran Terdakwa

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Peradilan Pajak In Absentia, Perkara Diputus Tanpa Kehadiran Terdakwa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penanganan perkara perpajakan untuk terdakwa yang tidak hadir atau in absentia.

Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021 menyatakan Pasal 44 UU HPP mengatur peradilan pidana di bidang perpajakan in absentia dapat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap perkara perpajakan yang menggantung dapat diminimalkan.

"Peradilan in absentia memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Saat ini, penanganan perkara pidana di bidang perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Namun melalui UU HPP, perkara pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan ketika terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah. Jika terdakwa tersebut hadir pada sidang sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa tetap wajib diperiksa.

Adapun atas segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, akan tetap dianggap sebagai diucapkan dalam sidang.

Penanganan perkara perpajakan untuk terdakwa in absentia menjadi salah satu dari 7 perubahan aturan pemidanaan yang ada dalam UU HPP. Perubahan tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra