UU HPP

Peradilan Pajak In Absentia, Perkara Diputus Tanpa Kehadiran Terdakwa

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Peradilan Pajak In Absentia, Perkara Diputus Tanpa Kehadiran Terdakwa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penanganan perkara perpajakan untuk terdakwa yang tidak hadir atau in absentia.

Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021 menyatakan Pasal 44 UU HPP mengatur peradilan pidana di bidang perpajakan in absentia dapat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap perkara perpajakan yang menggantung dapat diminimalkan.

"Peradilan in absentia memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, penanganan perkara pidana di bidang perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Namun melalui UU HPP, perkara pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan ketika terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah. Jika terdakwa tersebut hadir pada sidang sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa tetap wajib diperiksa.

Adapun atas segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, akan tetap dianggap sebagai diucapkan dalam sidang.

Penanganan perkara perpajakan untuk terdakwa in absentia menjadi salah satu dari 7 perubahan aturan pemidanaan yang ada dalam UU HPP. Perubahan tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja