Informasi dari KPP Madya Makassar
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar Ditjen Pajak (DJP) menghentikan sementara pelayanan tatap muka.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Twitter, pelayanan tatap muka berhenti sementara hingga 11 Agustus 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Wajib pajak bisa memanfaatkan saluran elektronik.
“Penghentian layanan perpajakan tatap muka di KPP Madya Makassar akan dimulai pada tanggal 29 Juli hingga 11 Agustus 2020,” demikian pernyataan akun @pajakmdymks, seperti dikutip pada Rabu (29/7/2020).
Meskipun pelayanan tatap muka dihentikan sementara, wajib pajak tetap dapat mengakses pelayanan perpajakan secara elektronik melalui www.pajak.go.id. Pelayanan itu antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sduah wajib e-Filing, surat keterangan fiskal (SKF), dan validasi SSP PhTB.
Pelayanan yang belum tersedia secara elektronik di situs www.pajak.go.id dapat diakses secara daring. Untuk konsultasi pelaporan SPT dan aplikasi e-SPT, permohonan wajib pajak, billing dan kode/aktivasi EFIN, info pemeriksaan, info penagihan, serta info insentif perpajakan bisa dilakukan melakui nomor telepon di bawah ini. Semua layanan beroperasi pada pukul 08.00—16.00 WITA.
Selain KPP Madya Makassar, penghentian sementara pelayanan tatap muka juga berlaku untuk KPP Pratama Makassar Selatan. Penghentian berlaku sampai 7 Agustus 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Khusus untuk wajib pajak KPP Pratama Makassar Selatan, aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan konsultasi bisa dilakukan melalui telepon 0411 441 681, Whatsapp chat 0811 4050 805, 0811 450 805, 0811 4120 805, 0811 425 805, 0811 4530 805, atau email [email protected]. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.