KINERJA FISKAL

Per Akhir Maret 2020, Penerimaan Pajak Masih Minus 2,5%

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 10:36 WIB
Per Akhir Maret 2020, Penerimaan Pajak Masih Minus 2,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 masih tercatat turun 2,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan mulai lebih kecil dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 5%.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada pagi ini, Jumat (17/4/2020). Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun atau 14,7% terhadap target APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun.

“Total penerimaan pajak kita negatif 2,5% [dibandingkan periode yang sama tahun lalu],” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama tiga bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp247,7 triliun atau 15,7% terhadap target Rp1.577,6 triliun. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 1,3%.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 31 Maret 2020 tercatat senilai Rp38,3 triliun atau 17,2% dari target Rp223,1 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 23,6% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu Rp31,0 triliun.

Dengan demikian, realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp279,9 triliun atau 15,0% dari target dalam APBN Rp1.865,7 triliun. Performa ini hanya mencatatkan pertumbuhan 0,4% dibandingkan realisasi akhir Februari 2019 senilai Rp278,7 triliun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Khusus untuk cukai, ini disebabkan pembelian pita cukai melonjak. Pengusaha membeli pita cukai lebih awal karena mengantisipasi adanya pembatasan sosial [akibat virus Corona],” kata Sri Mulyani.

Secara umum, realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp375,9 triliun atau tumbuh 7,7% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp349,0 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 16,8% dari target APBN 2020 senilai Rp2.233,2 triliun.

“Kelihatanya pendapatan negara melonjak. Namun, perlu digarisbawahi, Ini karena ada pergeseran pembayaran dividen dari BUMN kita sehingga PNBP melonjak. Bank-bank BUMN melakukan RUPS lebih awal,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, belanja negara tercatat senilai Rp452,4 triliun atau 17,8% dari pagu Rp2.540,4 triliun. Realisasi belanja negara itu hanya tumbuh 0,1% dibandingkan penyerapan per akhir Maret tahun lalu senilai Rp452,1triliun.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN tercatat mencapai Rp 76,4 triliun atau 24,9% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp307,2 triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 0,45% terhadap PDB.

"Angka Maret ini belum menjadi angka normal yang menunjukkan kondisi ekonomi yang sesungguhnya karena beberapa hal yang tidak akan terulang [karena virus Corona]," ujar Sri Mulyani. Simak artikel 'Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020'. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci