KINERJA FISKAL

Per Akhir April 2020, Penerimaan PPh Badan Turun Paling Dalam

Dian Kurniati | Rabu, 20 Mei 2020 | 18:19 WIB
Per Akhir April 2020, Penerimaan PPh Badan Turun Paling Dalam

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Bank Indonesia (BI) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 2,3 persen pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per akhir April 2020 mengalami penurunan paling dalam dibandingkan jenis pajak lainnya.

Dalam video conference APBN Kita pada sore ini, Rabu (20/5/2020), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp80,8 triliun atau berkontribusi 21,45% terhadap total penerimaan pajak. Namun, realisasi itu tercatat turun hingga 15,23% secara tahunan.

“Kontraksi penerimaan PPh badan disebabkan oleh perlambatan ekonomi karena kebijakan PSBB [pembatasan sosial berskala besar] untuk mencegah Covid-19. Makanya, dia tumbuh negatif 15,23%," katanya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Menurut Suahasil, pandemi virus Corona telah menyebabkan kegiatan berbagai sektor usaha terhenti. Pertumbuhan penerimaan PPh badan per bulan April ini bahkan jauh lebih buruk dibanding periode yang sama tahun lalu yang masih tercatat tumbuh 5,35%.

Suahasil mengatakan, kontraksi penerimaan PPh badan per April tersebut juga dapat tercermin dari pertumbuhan setoran masa yang minus 2,2% dan setoran tahunan yang minus 16,18%.

"Yang besar proporsinya adalah PPh badan, tapi sejak bulan Januari memang sudah menunjukkan kontraksi," ujarnya.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Jika dibandingkan kinerja per bulan, kontraksi penerimaan PPh badan terdalam terjadi pada Januari yang minus 16,16%. Pada Februari, kontraksi lebih kecil yakni 4,75%, tetapi kembali membesar hingga 8,13% pada bulan Maret. Adapun pada bulan April, kontraksi penerimaannya sebesar 13,32%.

Sementara itu, restitusi PPh badan yang sempat menurun pada bulan Maret, yakni minus 31,46%, kembali meningkat pada bulan April hingga tumbuh 62,05%. Simak pula artikel ‘Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020’. (kaw)




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’