PER-03/PJ/2022

PER-03/PJ/2022 Berlaku, PPN dalam Faktur Pajak Ini Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 April 2022 | 18:45 WIB
PER-03/PJ/2022 Berlaku, PPN dalam Faktur Pajak Ini Bisa Dikreditkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan pajak masukan yang tidak dapat kreditkan.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022 tersebut. Pengecualian diberikan untuk PPN yang tercantum faktur pajak dengan kriteria sesuai dengan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam faktur pajak …, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan,” demikian bunyi penggalan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adapun faktur pajak yang dimaksud adalah:

  • Faktur pajak yang mencantumkan alamat pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pembeli BKP atau penerima JKP, sepanjang alamat dimaksud merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  • dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan menggunakan nomor seri faktur pajak (NSFP) selain yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP);
  • dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan menggunakan NSFP ganda;
  • dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan tanggal pembuatannya mendahului tanggal surat pemberian NSFP; dan/atau
  • ditandatangani oleh PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak, tetapi tidak diberitahukan atau terlambat diberitahukan ke kantor pelayanan pajak,

yang dibuat berdasarkan PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ada 3 kondisi faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektronik (e-faktur) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tidak mencantumkan keterangan sesuai Pasal 26 ayat (2).

Kedua, mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya. Ketiga, berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?