KP2KP UNAAHA

Penyuluhan Tatap Muka Lagi, Petugas Pajak Ingatkan Soal PTKP bagi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
Penyuluhan Tatap Muka Lagi, Petugas Pajak Ingatkan Soal PTKP bagi UMKM

Ilustrasi.

KONAWE, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan kewajiban perpajakan. Salah satu caranya dengan mengundang wajib pajak untuk diberikan penyuluhan secara one on one alias tatap muka di kantor pajak.

Jurus tersebut, salah satunya, dilakukan oleh KP2KP Unaaha di Sulawesi Selatan belum lama ini yang mengundang wajib pajak orang pribadi usahawan. Kepada wajib pajak, petugas menyampaikan edukasi terkait dengan ketentuan perpajakan, termasuk adanya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi pelaku UMKM.

"Penyuluh pajak menjelaskan tentang PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final atas peredaran usaha, di antaranya jangka waktu pembayaran dan pelaporannya, serta sanksi dan dendak apabila kewajibannya tidak dilakukan," tulis KP2KP Unaaha dalam siaran persnya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Seperti diketahui, PP 55/2022 mengatur wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp500 juta tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final.

Secara terperinci, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 menyatakan apabila wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, atas bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.

“Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi penggalan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Lantas bagaimana jika wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha peredaran bruto dalam satu tahunnya melebihi Rp500 juta?

Bagi wajib pajak orang pribadi yang peredaran bruto dalam satu tahunnya melebihi Rp500 juta, akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dan wajib melaporkan pajaknya. DDTC sempat mengulas simulasi perhitungan PPh final terutang atas omzet pelaku UMKM dalam artikel 'UMKM Diminta Lampirkan Omzet Saat Lapor SPT? Begini Cara Hitungnya'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra