PENG-19/PJ.09/2023

Penyelenggara Layanan dan LJK Bisa Padankan NIK dan NPWP di Portal Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:05 WIB
Penyelenggara Layanan dan LJK Bisa Padankan NIK dan NPWP di Portal Ini

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan penyelenggara layanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya yang mensyaratkan NPWP dalam pemberian layanan perlu menggunakan NIK, NPWP 16 digit, atau NITKU sesuai dengan amanat PMK 112/2022.

Untuk mendukung penyelenggara layanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya dalam melaksanakan PMK 112/2023, DJP bakal memberikan layanan pemadanan, baik secara elektronik maupun secara langsung.

"Layanan pemadanan diberikan kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional," sebut DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Layanan pemadanan yang diberikan oleh DJP antara lain pemadanan NPWP 15 digit dengan NIK bagi wajib pajak orang pribadi penduduk; NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah; serta NPWP cabang dengan NITKU.

Layanan pemadanan secara elektronik diberikan melalui portal layanan bagi badan yang memiliki minimal: 50 karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dipotong PPh Pasal 21; 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atau 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

Pelayanan via Web Service

Pelayanan melalui web service diberikan kepada pihak tertentu yang memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebelum mendapatkan pelayanan melalui web service, pihak dimaksud harus memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.

Selain badan dan pihak di atas, layanan pemadanan NPWP 15 digit dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU diberikan melalui akun www.pajak.go.id.

DJP juga akan memberikan layanan pemadanan secara langsung kepada pihak tertentu yang memiliki minimal 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Pihak tertentu dimaksud harus terlebih dahulu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. Lalu, pelayanan pemadanan juga bisa diberikan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Sesuai dengan PMK 112/2022, penggunaan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU dalam layanan administrasi yang digelar oleh DJP dan pihak lain berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. Artinya, pihak lain harus menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dalam memberikan layanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi