Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan penyelenggara layanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya yang mensyaratkan NPWP dalam pemberian layanan perlu menggunakan NIK, NPWP 16 digit, atau NITKU sesuai dengan amanat PMK 112/2022.
Untuk mendukung penyelenggara layanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya dalam melaksanakan PMK 112/2023, DJP bakal memberikan layanan pemadanan, baik secara elektronik maupun secara langsung.
"Layanan pemadanan diberikan kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional," sebut DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).
Layanan pemadanan yang diberikan oleh DJP antara lain pemadanan NPWP 15 digit dengan NIK bagi wajib pajak orang pribadi penduduk; NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah; serta NPWP cabang dengan NITKU.
Layanan pemadanan secara elektronik diberikan melalui portal layanan bagi badan yang memiliki minimal: 50 karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dipotong PPh Pasal 21; 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atau 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
Pelayanan melalui web service diberikan kepada pihak tertentu yang memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan.
Sebelum mendapatkan pelayanan melalui web service, pihak dimaksud harus memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.
Selain badan dan pihak di atas, layanan pemadanan NPWP 15 digit dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU diberikan melalui akun www.pajak.go.id.
DJP juga akan memberikan layanan pemadanan secara langsung kepada pihak tertentu yang memiliki minimal 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan.
Pihak tertentu dimaksud harus terlebih dahulu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. Lalu, pelayanan pemadanan juga bisa diberikan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Sesuai dengan PMK 112/2022, penggunaan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU dalam layanan administrasi yang digelar oleh DJP dan pihak lain berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. Artinya, pihak lain harus menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dalam memberikan layanan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.