KEBIJAKAN PAJAK

Penyelenggara e-Commerce Jadi Pemungut Pajak? Ini Kata Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:04 WIB
Penyelenggara e-Commerce Jadi Pemungut Pajak? Ini Kata Pemerintah

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan ketentuan terkait dengan penunjukan penyelenggara e-commerce domestik sebagai pemungut pajak berdasarkan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi atas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2022, tidak terdapat masalah dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang dilakukan penyedia marketplace.

“Hasil evaluasi kita dengan konsep Bela Pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan. Tidak ada masukan dari platform. Artinya, ini bisa dan dapat diterapkan," ujar Yon, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” imbuh Yon.

Yon mengatakan pemerintah juga perlu berkomunikasi dengan stakeholder terkait sebelum menerapkan kebijakan pajak tertentu. "Persis seperti kripto dan fintech, tidak ujug-ujug DJP mengeluarkan sendiri. Kita berbicara dengan Bappebti dan OJK," ujar Yon.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, PMK 58/2022 diterbitkan guna mengimplementasikan ketentuan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Pada PMK ini, marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang dan jasa oleh rekanan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Pajak yang harus dipungut antara lain PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dan merupakan kredit pajak bagi rekanan. Bila dipungut atas penghasilan rekanan yang dikenai PPh bersifat final maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagian dari pelunasan PPh final.

Adapun PPN yang dipungut adalah sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN yang berlaku secara umum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra