Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah berkomunikasi dengan penyedia platform e-commerce guna membahas ketentuan penunjukan penyelenggara e-commerce sebagai pemungut pajak sesuai dengan undang-undang.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyelenggara e-commerce domestik bisa ditunjuk sebagai pemungut pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Namun, diskusi lebih lanjut masih diperlukan, terutama menyangkut desain kebijakan dan waktu implementasi.
"Marketplace tadi feasible enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Suryo menegaskan DJP tidak mungkin menunjuk pihak untuk memungut pajak atas nama otoritas pajak tanpa menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang akan ditunjuk tersebut terlebih dahulu.
Meski demikian, penunjukan sebagai pemungut pajak atas aktivitas jual beli di e-commerce sudah bisa dilakukan mengingat penyelenggara e-commerce juga sudah ditunjuk untuk memungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa.
"Kan sudah ada Bela Pengadaan, itu pelaku platform-nya siapa? Ya platform yang ada sebetulnya. Mungut pajak tidak? Mungut. Transaksi yang mana? Transaksi kepada pemerintah yang dilakukan lewat platform. Jadi kalau masalah workability-nya memungkinkan," ujar Suryo.
Untuk diketahui, penyelenggara marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2022.
Melalui PMK tersebut, marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM.
PPh Pasal 22 yang dipungut ialah sebesar 0,5% dan terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.
PPh Pasal 22 yang dipungut atas pembayaran kepada rekanan merupakan kredit pajak bagi rekanan dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.
Apabila pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penghasilan yang dikenai PPh final maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagian dari pelunasan PPh final.
Contoh penghasilan yang dikenai PPh final, yaitu penghasilan dari sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, jasa konstruksi, atau penjualan barang dan jasa oleh wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM.
Selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetorkan sendiri oleh rekanan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. Adapun PPN yang wajib dipungut pihak marketplace sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN yang berlaku secara umum. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.