PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Penyegelan dalam Pemeriksaan Bukper, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 11:30 WIB
Penyegelan dalam Pemeriksaan Bukper, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperoleh atau mengamankan bahan bukti dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), pemeriksa bukper dapat melakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.

Terdapat 3 alasan dilakukan penyegelan. Pertama, pemeriksa tidak mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

“[Kedua], orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tidak meminjamkan bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukper,” bunyi Pasal 17 ayat (2) huruf b PMK 177/2022, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, terdapat keadaan selain keadaan yang telah disebutkan sebelumnya sehingga pemeriksa bukper memerlukan upaya penyegelan. Adapun penyegelan harus disaksikan paling sedikit 2 orang saksi selain anggota pemeriksa bukper.

Sebagai informasi, penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan bahan bukti.

Selanjutnya, pemeriksa bukper membuat berita acara penyegelan setelah pelaksanaan penyegelan. Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara penyegelan, pemeriksa bukper membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara penyegelan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemeriksa bukper dapat membuka segel dalam hal:

  1. orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper telah memberi kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel;
  2. orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper bersedia meminjamkan dan/atau memberikan akses untuk memperoleh bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukper;
  3. berdasarkan pertimbangan pemeriksa bukper, penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
  4. terdapat permintaan pembukaan segel dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan.

Pemeriksa bukper membuka segel dengan disaksikan paling sedikit 2 orang saksi selain anggota pemeriksa bukper dan membuat berita acara pembukaan segel.

Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, pemeriksa bukper membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Pemeriksa bukper dapat meminta bantuan pengamanan atau meminta sebagai saksi kepada kepolisian dan/atau instansi atau unsur pemerintah daerah setempat dalam rangka penyegelan dan/atau pembukaan segel.

Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak atau hilang, pemeriksa bukper membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan tersebut dan melaporkan kepada kepolisian sehubungan dengan tindak pidana terkait dengan penyegelan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja