ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penentuan DPP atas jasa penyediaan tenaga kerja menggunakan nilai lain apabila tagihan yang diperinci dalam faktur pajak memisahkan antara tagihan jasa penyediaan yang diterima pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

Kring Pajak menjelaskan jasa penyediaan tenaga kerja sesungguhnya dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi kriteria Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi maka jasa tersebut dikenai PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) memakai nilai lain atau penggantian.

[Bila DPP atas jasa penyediaan tenaga kerja menggunakan nilai lain] maka faktur pajak diterbitkan dengan kode 04,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 4 ayat 4 PMK 83/2012, penentuan DPP dengan menggunakan nilai lain berlaku apabila tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja diperinci dalam faktur pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Sementara itu, jika seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja, maka DPP-nya ialah penggantian.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Jika tagihan digabung, faktur pajak diterbitkan dengan kode 01 atas nilai penggantian (nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta),” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, jasa penyediaan tenaga kerja merupakan jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP 49/2022.

Terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi dalam jasa penyediaan tenaga kerja tersebut agar dibebaskan dari pengenaan PPN. Pertama, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak (JKP) lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;

Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja. Keempat, tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?