SUATU grup usaha multinasional lazimnya memiliki beberapa entitas bisnis. Masing-masing entitas mewakili rantai usaha dari bisnis grup usaha tersebut. Dengan demikian, masing-masing entitas bisnis memiliki karakteristik bisnis yang berbeda-beda. PER 22/PJ/2013 mengatur dan memberikan acuan atas karakteristik apa saja yang umumnya ada di Indonesia. Di antara semua karakteristik bisnis yang ada, distributor merupakan salah satu karakteristik bisnis yang umum dimiliki oleh sebuah grup usaha.
PER 22/PJ/2013 membagi distributor menjadi dua kategori, yaknifully-fledged distributor dan Limited Risk Distributor. Fully-Fledged Distributor merupakan distributor yang membeli produk dari pemasok/produsen dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan persediaan, logistik, aktivasi pemasaran, serta menanggung semua risiko terkait dengan risiko persediaan, risiko pasar dan juga risiko gagal tagih (Darussalam et al., 2013).
Di sisi lain, limited risk distributor merupakan distributor dengan fungsi-fungsi yang sama dengan fully-fledged distributor,tetapi dengan lingkup yang lebih terbatas. Sebagai contoh, limited risk distributor tidak akan melakukan fungsi pengadaan kecuali barang yang akan disalurkan sudah dipesan oleh pelanggannya. Dengan kata lain, entitas limited risk distributor tidak melakukan fungsi pemasaran dan pergudangan dengan intensitas yang tinggi.
Oleh karena fungsi dan risikonya yang terbatas, pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi entitas limited risk distributormenjadi lebih sulit dilakukan. Walaupun jenis perusahaan tersebut secara aktual ada di berbagai grup usaha, umumnya perusahaan tersebut hanya melayani transaksi di dalam grup usahanya saja. Pembanding tersebut kemungkinan besar tidak memiliki tingkat independensi sehingga tidak andal untuk dijadikan pembanding.
Keterbatasan dalam pencarian perusahaan pembanding tersebut memberikan ruang bagi para praktisi untuk dapat mencari pembanding yang dianggap serupa dengan limited risk distributor tersebut. Hayri dan Aarstol (2003) dalam tulisannya merekomendasikan penggunaan penyedia jasa logistik sebagai salah satu opsi pembanding bagi limited risk distributor. Opsi ini dipilih mempertimbangkan ketersediaan data yang lebih andal. Namun, pemilihan opsi tersebut membutuhkan penelahaan lebih lanjut pada rantai nilai dan penyesuaian pada indikator tingkat laba.
Penelahaan rantai nilai dilakukan untuk entitas limited risk distributor dan Penyedia Jasa Logistik. Penelaahan tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat kesebandingan dalam fungsi, aset, dan risiko antara kedua karakteristik entitas tersebut. SE-50/PJ/2013 menjelaskan secara rinci mengenai langkah-langkah dalam mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi dan analisis fungsi, aset, dan risiko. Tabel 1 berikut ini merupakan perbandingan rantai nilai dari masing-masing karakteristik usaha.
Tabel 1 Perlakuan Pengenaan PPh Pasal 21 dari Sisi Karyawan dan Perusahaan Pemberi Kerja
Penelahaan atas fungsi, aset, dan risiko antara limited risk distributor dan penyedia Jasa Logistik yang tertera di atas lebih kepada konteks operasional entitas secara umum. Oleh karena kebijakan masing-masing entitas usaha bervariasi maka perbedaan pada fungsi, aset, dan risiko mungkin dapat terjadi.
Beradasarkan pada tabel di atas, perbedaan antara limited risk distributor dan penyedia jasa logistik ada pada fungsi dan risiko pengadaan. Perbedaan ini muncul karena limited risk distributor melakukan fungsi pengadaan berdasarkan pesanan dari pembeli. Adapun penyedia jasa logistik, diminta untuk mengirimkan produk tertentu dari satu pihak ke pihak lain sehingga tidak terdapat aktivitas pengadaan. Walau demikian, limited risk distributor dan penyedia jasa logistik memiliki kesamaan, terutama dari sisi fungsi penyimpanan dan risiko atas produk.
Selain rantai nilai, perlu diperhatikan juga indikator tingkat laba yang sesuai dan dapat mencerminkan karakteristik bisnis dari entitas yang diuji. Lazimnya, entitas penyedia jasa diuji menggunakan net-cost plus mark-up (NCPM) sebagai indikator tingkat laba. NCPM digunakan mempertimbangkan keterkaitan antara profitabilitas perusahaan dan biaya penyediaan jasa, tetapi mengesampingkan penggunaan modal. Berikut merupakan rumus dari NCPM yang umum digunakan, yaitu. NPCM Laba Operasional (Beban Operasional + Harga Pokok Penjualan
Oleh karena limited risk distributor memiliki fungsi, aset, dan risiko yang mendekati penyedia jasa logistik maka indikator NCPM dapat digunakan sebagai indikator tingkat laba. Namun, karena perhitungan NCPM bagi penyedia jasa logistik tidak memperhitungkan biaya persediaan, NCPM yang akan digunakan oleh limited risk distributor tersebut harus disesuaikan. Penyesuaian dilakukan dengan menghilangkan komponen biaya persediaan (umumnya tercermin di harga pokok penjualan) dari total biaya yang diperhitungkan. Dengan demikian, NCPM untuk limited risk distributor disesuaikan menjadi, yaitu. Modified NPCM Laba Operasional (Beban Operasional + Harga Pokok Penjualan – Biaya Persediaan)
Dengan rantai nilai dan indikator tingkat laba yang sebanding, pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi bagi entitas limited risk distributor dapat dilakukan. Melalui analisis yang telah dipaparkan di atas, diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi bagi entitas yang memiliki fungsi, aset, dan risiko sebagai limited risk distributor. (Admar Jamal Junior)
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.