PER-13/PJ/2020

Penyalur Kredit Bisa Konfirmasi NPWP UMKM Penerima Subsidi Bunga

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 12:11 WIB
Penyalur Kredit Bisa Konfirmasi NPWP UMKM Penerima Subsidi Bunga

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Penyalur kredit/pembiayaan dapat melakukan konfirmasi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) debitur UMKM penerima fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2020, penyalur kredit dapat melakukan konfirmasi data NPWP dalam rangka kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP.

“[Konfirmasi data NPWP debitur] melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Untuk permintaan konfirmasi data NPWP debitur melalui saluran tertentu yang ditetapkan dilakukan oleh Dirjen Pajak, penyalur kredit/pembiayaan dengan mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis kepada Dirjen Pajak.

Sementara itu, untuk permintaan konfirmasi data NPWP debitur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang PJAP. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’.

Konfirmasi data NPWP debitur dapat dilakukan oleh penyalur kredit/pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP debitur, tidak terbatas untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) atas Debitur yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Jika debitur sekaligus menjadi pemegang rekening keuangan dalam lembaga keuangan pelapor yang merupakan penyalur kredit/pembiayaan, konfirmasi data NPWP debitur dapat dilakukan secara bersamaan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan.

Prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimaksud adalah prosedur yang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025