PER-13/PJ/2020

Penyalur Kredit Bisa Konfirmasi NPWP UMKM Penerima Subsidi Bunga

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 12:11 WIB
Penyalur Kredit Bisa Konfirmasi NPWP UMKM Penerima Subsidi Bunga

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Penyalur kredit/pembiayaan dapat melakukan konfirmasi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) debitur UMKM penerima fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2020, penyalur kredit dapat melakukan konfirmasi data NPWP dalam rangka kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP.

“[Konfirmasi data NPWP debitur] melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk permintaan konfirmasi data NPWP debitur melalui saluran tertentu yang ditetapkan dilakukan oleh Dirjen Pajak, penyalur kredit/pembiayaan dengan mengajukan permohonan kerja sama secara tertulis kepada Dirjen Pajak.

Sementara itu, untuk permintaan konfirmasi data NPWP debitur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang PJAP. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’.

Konfirmasi data NPWP debitur dapat dilakukan oleh penyalur kredit/pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP debitur, tidak terbatas untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) atas Debitur yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jika debitur sekaligus menjadi pemegang rekening keuangan dalam lembaga keuangan pelapor yang merupakan penyalur kredit/pembiayaan, konfirmasi data NPWP debitur dapat dilakukan secara bersamaan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan.

Prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimaksud adalah prosedur yang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?