PERPAJAKAN INDONESIA

Penurunan Tarif Pajak Bukan Jaminan Tax Ratio Terkerek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 17:36 WIB
Penurunan Tarif Pajak Bukan Jaminan Tax Ratio Terkerek

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Ditjen Pajak)

BOGOR, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan angkat bicara terkait penurunan tarif pajak yang menjadi salah satu sorotan beberapa pihak akhir-akhir ini. Menurutnya, penurunan tarif pajak bukan jaminan terkereknyatax ratio.

Pengurangan tarif secara umum memang menjadi salah satu obat yang bisa berpotensi menaikkan persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, hal itu perlu dibarengi dengan perbaikan proses bisnis Otoritas Pajak agar tidak sia-sia.

“Apabila tarif pajak diturunkan, apakah semua orang secara voluntary membayar pajak? Ya belum tentu,” katanya dalam Media Gathering Ditjen Pajak, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Robert mengatakan secara alamiah, pembayaran pajak adalah hal terakhir yang akan dilakukan pelaku usaha. Dengan demikian, penurunan tarif harus sejalan dengan perbaikan kapatuhan sukarela yang salah satu indikatornya adalah kemudahan dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, apapun bentuk relaksasi kebijakan seharusnya dibarengi dengan perbaikan administrasi pajak. Dengan demikian, insentif juga dapat berjalan optimal karena wajib pajak mendapat kemudahan dari sisi prosedur maupun sistem pembayaran pajak.

“Kalau tarif pajak diturunkan tapi administrasi tidak diperbaiki, tidak mungkin lah tax ratio naik. Jadi, perlu reformasi administrasi. Reformasi administrasi ini dibarengi dengan penurunan tarif PPh yang membuat orang lebih terjangkau olehnya,” jelasnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada titik inilah, fokus otoritas pajak adalah membenahi administrasi pajak dengan teknologi informasi. Dengan demikian, aspek kepastian bagi wajib pajak dapat terpenuhi melalui sistem yang terintegrasi.

“Oleh karena itu, kami fokuskan pada sistem informasi pada 2021 yang sangat handal, otomatis, dan bisa keep updengan dunia. Sudah tersusun roadmap-nya,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN