PERPAJAKAN INDONESIA

Penurunan Tarif Pajak Bukan Jaminan Tax Ratio Terkerek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 17:36 WIB
Penurunan Tarif Pajak Bukan Jaminan Tax Ratio Terkerek

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Ditjen Pajak)

BOGOR, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan angkat bicara terkait penurunan tarif pajak yang menjadi salah satu sorotan beberapa pihak akhir-akhir ini. Menurutnya, penurunan tarif pajak bukan jaminan terkereknyatax ratio.

Pengurangan tarif secara umum memang menjadi salah satu obat yang bisa berpotensi menaikkan persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, hal itu perlu dibarengi dengan perbaikan proses bisnis Otoritas Pajak agar tidak sia-sia.

“Apabila tarif pajak diturunkan, apakah semua orang secara voluntary membayar pajak? Ya belum tentu,” katanya dalam Media Gathering Ditjen Pajak, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Robert mengatakan secara alamiah, pembayaran pajak adalah hal terakhir yang akan dilakukan pelaku usaha. Dengan demikian, penurunan tarif harus sejalan dengan perbaikan kapatuhan sukarela yang salah satu indikatornya adalah kemudahan dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, apapun bentuk relaksasi kebijakan seharusnya dibarengi dengan perbaikan administrasi pajak. Dengan demikian, insentif juga dapat berjalan optimal karena wajib pajak mendapat kemudahan dari sisi prosedur maupun sistem pembayaran pajak.

“Kalau tarif pajak diturunkan tapi administrasi tidak diperbaiki, tidak mungkin lah tax ratio naik. Jadi, perlu reformasi administrasi. Reformasi administrasi ini dibarengi dengan penurunan tarif PPh yang membuat orang lebih terjangkau olehnya,” jelasnya.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Pada titik inilah, fokus otoritas pajak adalah membenahi administrasi pajak dengan teknologi informasi. Dengan demikian, aspek kepastian bagi wajib pajak dapat terpenuhi melalui sistem yang terintegrasi.

“Oleh karena itu, kami fokuskan pada sistem informasi pada 2021 yang sangat handal, otomatis, dan bisa keep updengan dunia. Sudah tersusun roadmap-nya,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan