KOTA PALOPO

Penunggak Pajak PBB-P2 Bakal Diekspos, Pemkot Lakukan Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:10 WIB
Penunggak Pajak PBB-P2 Bakal Diekspos, Pemkot Lakukan Verifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALOPO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terkait dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2020 di setiap kelurahan dalam wilayah kota Palopo.

Kepala Bidang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo Subiha mengatakan kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut sudah dilakukan sejak 15 Februari hingga 19 Februari 2021.

“Tujuan kegiatan tersebut adalah memaksimalkan penerimaan asli daerah sehingga kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi soal penerimaan PBB. Secara bertahap kami lakukan di 48 kelurahan dan 9 kecamatan,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Subiha menambahkan kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut dilakukan oleh sebanyak tiga tim dari masing-masing bidang antara lain bidang pendataan, bidang penagihan dan bidang penatausahaan atau pengawasan.

“Jadi kami kumpulkan dulu datanya, nanti baru akan kami ekspos berapa besar wajib pajak yang menunggak PBB-nya. Dari sini, kami evaluasi lagi nanti semua hal berkaitan dengan pembayaran PBB agar lebih maksimal,” tuturnya seperti dilansir koranseruya.com.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari PBB-P2 yang dikumpulkan oleh Bapenda Palopo telah mencapai Rp3,8 miliar. Bapenda berharap realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun ini lebih baik ketimbang tahun ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kabid Pelayanan dan Penagihan Bapenda Asran Muhajir sebelumnya sempat mengatakan nama wajib pajak yang menunggak PBB-P2 akan dipublikasikan baik melalui media cetak maupun online setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir.

“Kami bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB-P2, jika jatuh tempo pada 31 Oktober nanti berakhir. Datanya secara online akan tervalidasi mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hingga tenggat waktu tersebut,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra