KOTA PALOPO

Penunggak Pajak PBB-P2 Bakal Diekspos, Pemkot Lakukan Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:10 WIB
Penunggak Pajak PBB-P2 Bakal Diekspos, Pemkot Lakukan Verifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALOPO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terkait dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2020 di setiap kelurahan dalam wilayah kota Palopo.

Kepala Bidang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo Subiha mengatakan kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut sudah dilakukan sejak 15 Februari hingga 19 Februari 2021.

“Tujuan kegiatan tersebut adalah memaksimalkan penerimaan asli daerah sehingga kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi soal penerimaan PBB. Secara bertahap kami lakukan di 48 kelurahan dan 9 kecamatan,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Subiha menambahkan kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut dilakukan oleh sebanyak tiga tim dari masing-masing bidang antara lain bidang pendataan, bidang penagihan dan bidang penatausahaan atau pengawasan.

“Jadi kami kumpulkan dulu datanya, nanti baru akan kami ekspos berapa besar wajib pajak yang menunggak PBB-nya. Dari sini, kami evaluasi lagi nanti semua hal berkaitan dengan pembayaran PBB agar lebih maksimal,” tuturnya seperti dilansir koranseruya.com.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari PBB-P2 yang dikumpulkan oleh Bapenda Palopo telah mencapai Rp3,8 miliar. Bapenda berharap realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun ini lebih baik ketimbang tahun ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kabid Pelayanan dan Penagihan Bapenda Asran Muhajir sebelumnya sempat mengatakan nama wajib pajak yang menunggak PBB-P2 akan dipublikasikan baik melalui media cetak maupun online setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir.

“Kami bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB-P2, jika jatuh tempo pada 31 Oktober nanti berakhir. Datanya secara online akan tervalidasi mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hingga tenggat waktu tersebut,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN