KOTA PALOPO

Penunggak Pajak PBB-P2 Bakal Diekspos, Pemkot Lakukan Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:10 WIB
Penunggak Pajak PBB-P2 Bakal Diekspos, Pemkot Lakukan Verifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALOPO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terkait dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2020 di setiap kelurahan dalam wilayah kota Palopo.

Kepala Bidang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo Subiha mengatakan kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut sudah dilakukan sejak 15 Februari hingga 19 Februari 2021.

“Tujuan kegiatan tersebut adalah memaksimalkan penerimaan asli daerah sehingga kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi soal penerimaan PBB. Secara bertahap kami lakukan di 48 kelurahan dan 9 kecamatan,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Subiha menambahkan kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut dilakukan oleh sebanyak tiga tim dari masing-masing bidang antara lain bidang pendataan, bidang penagihan dan bidang penatausahaan atau pengawasan.

“Jadi kami kumpulkan dulu datanya, nanti baru akan kami ekspos berapa besar wajib pajak yang menunggak PBB-nya. Dari sini, kami evaluasi lagi nanti semua hal berkaitan dengan pembayaran PBB agar lebih maksimal,” tuturnya seperti dilansir koranseruya.com.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari PBB-P2 yang dikumpulkan oleh Bapenda Palopo telah mencapai Rp3,8 miliar. Bapenda berharap realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun ini lebih baik ketimbang tahun ini.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Kabid Pelayanan dan Penagihan Bapenda Asran Muhajir sebelumnya sempat mengatakan nama wajib pajak yang menunggak PBB-P2 akan dipublikasikan baik melalui media cetak maupun online setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir.

“Kami bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB-P2, jika jatuh tempo pada 31 Oktober nanti berakhir. Datanya secara online akan tervalidasi mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hingga tenggat waktu tersebut,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor