PROVINSI ACEH

Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Ilustrasi. Petugas membersihkan papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di salah satu SPBU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BANDA ACEH, DDTCNews - Larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) direncanakan akan segera berlaku di Provinsi Aceh.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengatakan BPH Migas akan berkoordinasi dengan Pemprov Aceh guna menerapkan larangan untuk membeli BBM bersubsidi bagi penunggak PKB.

"Di Aceh nanti kita diskusi dengan pemerintah daerah dari atas dulu dari pj gubernur, kita akan koordinasi dengan Forkopimda juga. Sehingga masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan yang ada," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Halim menegaskan regulasi tersebut diperlukan agar BBM bersubsidi dapat tersalur secara lebih tepat sasaran. Tak hanya itu, larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih lanjut, Halim menyebut regulasi ini juga dirancang untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Ini kita mengelola sedemikian rupa dan kejadian di lapangan yang tidak membayar pajak banyak kendaraan di modif tangkinya yang seharusnya 25 liter bisa 2 kali lipat, 3 kali lipat. Mereka cerdik menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan BBM subsidi," tutur Halim.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Halim mengatakan BPH Migas akan terus berkoordinasi dengan pemda dan kepala dinas terkait untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kita selalu berkoordinasi agar [BBM bersubsidi] tepat sasaran yang dipergunakan kepada rakyat yang memang membutuhkan BBM subsidi," ujar Halim seperti dilansir infoaceh.net.

Sebagai informasi, larangan membeli BBM bersubsidi bagi penunggak PKB telah diwacanakan di beberapa daerah. Provinsi-provinsi yang telah mewacanakan kebijakan tersebut antara lain Lampung, Jawa Barat, hingga Bali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 November 2023 | 22:43 WIB

ngeri sekali negeri ini

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses