ADMINISTRASI PAJAK

Penuhi Kriteria, UMKM Bisa Langsung Gunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2024 | 15:00 WIB
Penuhi Kriteria, UMKM Bisa Langsung Gunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan bahwa tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak secara langsung sepanjang penghasilan yang diterima memenuhi kriteria tertentu sehingga tidak diperlukan pengajuan permohonan apapun.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial yang mengaku baru terdaftar pada tahun ini. Kring Pajak menegaskan tidak ada permohonan tarif PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

“Tak ada permohonan untuk tarif PPh final 0,5%. Sepanjang penghasilan memenuhi ketentuan pasal 56 PP 55/2022 dan diterima/diperoleh WPDN dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar maka dapat langsung memakai PPh final 0,5%,” sebut Kring Pajak, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, Kring Pajak juga mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk mengajukan permohonan surat keterangan (suket) PP 55/2022 jika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak. Dengan surat itu, pemotong bisa memotong pajak dengan tarif PPh final 0,5%.

Pemohonan suket dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Wajib pajak juga bisa mengajukan secara elektronik melalui DJP Online pada menu iKSWP.

Sebagai informasi, Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% asalkan omzet dalam tahun belum melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022, pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% itu hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Untuk wajib pajak orang pribadi, pengenaan PPh final paling lama 7 tahun pajak.

“[Paling lama] 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMD/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang,” bunyi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022.

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak. Untuk diperhatikan, terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan atas penghitungan jangka waktu tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pertama, bagi wajib pajak BUMD/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 ini berlaku.

Kedua, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?