KEBIJAKAN PAJAK

Penugasan Forensik Digital di Ditjen Pajak Harus Berdasarkan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 11:38 WIB
Penugasan Forensik Digital di Ditjen Pajak Harus Berdasarkan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Forensik digital masih akan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak pada 2024. Setiap penugasan forensik digital harus berdasarkan pada STFD.

Surat tugas forensik digital (STFD) berlaku sejak tanggal diterbitkan. STFD berlaku hingga tanggal laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD) disampaikan kepada kepala unit pelaksana forensik digital (UPFD).

“UPFD adalah unit eselon II di lingkungan DJP yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital, dalam hal ini Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah DJP,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE-36/PJ/2017, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

STFD minimal memuat 3 hal. Pertama, dasar penerbitan. Kedua, nama dan NIP tenaga forensik digital yang ditugaskan. Ketiga, identitas wajib pajak dan/atau pihak lain yang menjadi objek kegiatan forensik digital.

Terhadap surat tugas itu dapat dilakukan perubahan. STFD perubahan diterbitkan jika terjadi penambahan, pengurangan, atau penggantian tenaga forensik digital. STFD perubahan juga dapat diterbitkan jika terdapat kesalahan tulis pada STFD atau STFD perubahan.

Adapun forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik—mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik—sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data elektronik adalah data yang dikelola dan/atau disimpan dengan menggunakan perangkat elektronik, baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, penugasan forensik digital merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, atau kegiatan lain yang memerlukan dukungan kegiatan forensik digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra