KEPATUHAN PAJAK

Pentingnya Moral Pajak untuk Penerimaan yang Berkelanjutan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 12:55 WIB
Pentingnya Moral Pajak untuk Penerimaan yang Berkelanjutan

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).

JEMBER, DDTCNews - Moral pajak (tax morale) dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan moral pajak adalah sejauh mana motivasi intrinsik dari seseorang untuk patuh pajak. Untuk itu, lanjutnya, moral pajak menjadi modal penting bagi pemerintah dalam memupuk kepatuhan pajak.

Berdasarkan kajian OECD, terdapat 3 faktor yang memengaruhi moral pajak seorang wajib pajak dan berimplikasi terhadap kepatuhan pajak antara lain kepuasan pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah, dan persepsi korupsi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Jadi kalau Anda membayar pajak lalu melihat manfaatnya dan puas, secara psikologis seseorang menjadi lebih willing untuk berkontribusi," katanya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).

Dari tiga faktor tersebut, Bawono menyinggung soal kepercayaan terhadap pemerintah dan persepsi korupsi. Menurutnya, moral pajak cenderung rendah bila terdapat indikasi dana pajak yang terkumpul ternyata tidak dikelola dengan baik.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, moral pajak lebih ditentukan pada aspek kepastian dalam sistem pajak yang ada. Bila hak wajib pajak tak dihormati oleh otoritas atau ada sengketa pajak yang berlarut-larut, moral pajak dari wajib pajak badan berpotensi menurun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat empat strategi yang bisa dilakukan dalam meningkatkan moral pajak dan kepatuhan antara lain edukasi, digitalisasi sistem administrasi, pemanfaatan kanal penyuluhan pajak, dan penggunaan data pihak ketiga guna memeriksa kepatuhan seorang wajib pajak.

Menurut Bawono, peningkatan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukasi dinilai lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas. Pendekatan ini juga lebih melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan.

Digitalisasi administrasi pajak juga penting dalam mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus menurunkan biaya kepatuhan. Harapannya, kemudahan tersebut dapat membuat rasio pajak (tax ratio) juga meningkat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Digitalisasi bisa menjangkau mereka yang tak tersentuh dari radar otoritas pajak. Jadi, pajak ditanggung secara bersama-sama, bukan hanya wajib pajak tertentu saja," ujarnya dalam webinar bertajuk Menumbuhkan Kepercayaan Milenial terhadap Otoritas Pajak guna Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.

Selain itu, informasi dari pihak ketiga juga diperlukan untuk mendukung self-assessment system yang berlaku saat ini. Melalui data dan informasi dari pihak ketiga, otoritas dapat memeriksa kepatuhan wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra