ADMINISTRASI PAJAK

Pensiunan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Pensiunan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuannya

Seorang warga lansia melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di Posyandu Lansia di RPTRA Serdang Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah masuk masa pensiun perlu memahami bahwa kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap melekat sepanjang NPWP masih aktif dan masih memiliki penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya.

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan, pensiunan baru diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunan apabila NPWP-nya dinonaktifkan. Penonaktifan NPWP ini berlaku apabila setidaknya 2 kriteria dipenuhi, yakni penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.

"Namun, jika pensiunan tidak memenuhi kriteria di atas, pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi data penghasilannya," cuit akun KP2KP Kotapinang, Labuhan Batu Selatan, Sumut dikutip Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.

Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan.

Apabila memang pensiunan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka pensiunan sebenarnya tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Namun, ada tahapan yang perlu dilalui.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pekerja yang sudah masuk masa pensiun perlu mengajukan permohonan NPWP non-efektif kepada kantor pajak apabila memang tidak lagi masuk dalam ketentuan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Dengan berstatus NPWP non-efektif maka pensiunan tidak lagi perlu lapor SPT Tahunan.

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan administrasi mengenai pengajuan permohonan NPWP non-efektif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra