ADMINISTRASI PAJAK

Penjualan Garam Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Penjualan Garam Bebas PPN, Kring Pajak: Kode Fakturnya 080

Ilustrasi. Pedagang garam menunggu pembeli di kawasan penggaraman Talise di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan penggunaan kode faktur pajak atas penjualan garam yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Kring Pajak mengatakan barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya seperti beras, garam, dan gula konsumsi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16B UU PPh s.t.d.t.d UU HPP

“Pembebasan PPN diberikan dengan menerbitkan faktur pajak kode 080,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 menyebutkan kode transaksi 08 digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan khusus yang berlaku.

Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, serta impor dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis.

Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya vaksin polio, buku dan kitab suci, serta jasa konstruksi pembangunan rumah ibadat.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kemudian, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti mesin peralatan, produk perikanan, senjata amunisi, serta barang kebutuhan pokok.

Soal jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pajak ini, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Adapun untuk impor dan/atau penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN contohnya ialah jasa pelayanan kesehatan medis, pendidikan, keuangan, dan angkutan umum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi